Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Ditunda, Kuasa Hukum Minta Polda Jabar Gentleman Hadiri Sidang
Sidang ditunda karena termohon yakni Polda Jawa Barat tidak memenuhi panggilan Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
SERAMBINEWS.COM - Sidang praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan, pada hari ini, Senin (24/6/2024) ditunda.
Sidang praperadilan yang tertunda ini akan dilaksanakan pada Senin (1/7/2024) pekan depan.
Sidang ditunda karena termohon yakni Polda Jawa Barat tidak memenuhi panggilan Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
"Sampai jadwal yang telah ditetapkan, jam 9.00, sekarang juga sudah lebih 20 menit, berarti Termohon tidak hadir. Karena Termohon tidak hadir, kita tunda ke hari Senin, 1 Juli," ujar Hakim Eman Sulaeman, Senin, dikutip dari YouTube KompasTV.
"Kita panggil sekali lagi kepada Termohon untuk hadir, kalau minggu depan tidak hadir, kita lewati. Saya agendakan hari Seninnya (1 Juli 2024), sudah bisa diputus," lanjut Eman.
Menanggapi tidak hadirnya penyidik Polda Jabar, tim kuasa hukum Pegi Setiawan memberikan pernyataan mereka.
Dirangkum Tribunnews.com, berikut ini lima poin pernyataan tim kuasa hukum Pegi:
1. Menduga ada unsur kesengajaan penyidik Polda Jabar tak hadir
Salah satu kuasa hukum Pegi, Niko Kili Kili, mengaku kecewa atas mangkirnya penyidik Polda Jabar.
Niko menduga penyidik Polda Jabar sengaja tak hadir agar kasus yang menimpa Pegi, segera P21 alias berkas dinyatakan lengkap.
"Jujur aja kami sangat kecewa ya dengan kejadian ini, padahal kami berharap Polda Jabar hadir pada hari ini."
"Kami menduga ini ada unsur kesengajaan, agar supaya kasus ini P21, sehingga praperadilan ini digugurkan," kata Niko usai sidang praperadilan diundur, Senin.
Baca juga: Polda Jabar Tak Hadir, Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Batal Digelar Hari Ini, Diundur 1 Juli 2024
2. Minta Polda Jabar gentleman
Lebih lanjut, Niko mengimbau kepada pihak Polda Jabar untuk bisa 'bertarung' dengan pihak Pegi secara gentleman.
| Karo SDM Polda Aceh Sah Sandang Gelar Doktor Ilmu Manajemen dari USK, Sidang Promosi Dipimpin Rektor |
|
|---|
| Profil dan Sosok Empat Anggota TNI Terdakwa Kasus Serangan Air Keras terhadap Andrie Yunus |
|
|---|
| Korupsi Dana Desa , Seorang Keuchik Divonis 19 Bulan Penjara |
|
|---|
| PN Sinabang Sidangkan Kasus Dugaan Korupsi Belanja Iklan di Diskominfosan Simeulue, Jerat 3 Terdakwa |
|
|---|
| Tok! 2 Terdakwa Kasus Pencurian Viral di Dewantara Divonis 8 Tahun Penjara Penadah Diganjar 12 Bulan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Salah-satu-kuasa-hukum-Pegi-Setiawan-Niko-Kili-Kili-saat-memberikan-pernyataan.jpg)