Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Ditunda, Kuasa Hukum Minta Polda Jabar Gentleman Hadiri Sidang
Sidang ditunda karena termohon yakni Polda Jawa Barat tidak memenuhi panggilan Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Ia menambahkan, pihaknya mendengar masih ada pemeriksaan saksi dalam kurun waktu Senin hari ini hingga Jumat (28/4/2024) mendatang.
Padahal, berkas Pegi sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan.
Karena itu, pihak Pegi pun mempertanyakan apakah Polda Jabar memang sengaja mangkir dari sidang praperadilam, supaya tak perlu perubahan pada berkas Pegi.
"Kami mendengar, antara Senin sampai Jumat, masih ada pemeriksaan saksi. Pertanyaannya, kan berkasnya sudah dianggap lengkap, ada apa ini?"
"Apakah sengaja menunda ini untuk mem-P21-kan? Kalau sengaja, berarti ada mohon maaf, dalam tanda kutip, kejahatan yang terstruktur dan sistematis," pungkasnya.
5. Pesan untuk Kapolri
Toni RM menyampaikan harapan dan pesannya kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait kasus Vina dan Eky.
Ia berharap Kapolri bisa mengawasi bawahannya agar arahan yang disampaikan sebelumnya, bisa berjalan tanpa hambatan.
"Kami juga berharap kepada Bapak Kapolri agar mengawasi apa yang disampaikan (sebelumnya), (soal) kebijakan dan arahan agar mengedepankan scientific crime investigation."
"Bapak Kapolri harus segera mengawasi bawahannya. Jangan sampai Bapak Kapolrinya bagus, ternyata di bawahnya (bawahan) tidak sesuai kebijakan dan araha Bapak Kapolri," tutup Toni.
Seperti diketahui, kasus Vina kembali menjadi perhatian setelah film berjudul Vina: Sebelum 7 Hari rilis di layar lebar, viral.
Polisi kemudian merilis tiga Daftar Pencarian Orang (DPO), termasuk Pegi Setiawan.
Pegi ditangkap di Bandung, Jawa Barat, pada akhir Mei 2024, setelah 8 tahun menjadi buron kasus Vina dan Eky.
Setelah Pegi ditangkap, Polda Jabar mengumumkan penghapusan dua DPO lainnya.
Atas hal itu, muncul kecurigaan di kalangan publik terkait penangkapan Pegi.
| Karo SDM Polda Aceh Sah Sandang Gelar Doktor Ilmu Manajemen dari USK, Sidang Promosi Dipimpin Rektor |
|
|---|
| Profil dan Sosok Empat Anggota TNI Terdakwa Kasus Serangan Air Keras terhadap Andrie Yunus |
|
|---|
| Korupsi Dana Desa , Seorang Keuchik Divonis 19 Bulan Penjara |
|
|---|
| PN Sinabang Sidangkan Kasus Dugaan Korupsi Belanja Iklan di Diskominfosan Simeulue, Jerat 3 Terdakwa |
|
|---|
| Tok! 2 Terdakwa Kasus Pencurian Viral di Dewantara Divonis 8 Tahun Penjara Penadah Diganjar 12 Bulan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Salah-satu-kuasa-hukum-Pegi-Setiawan-Niko-Kili-Kili-saat-memberikan-pernyataan.jpg)