Breaking News

Polda Jawa Barat Siap Hadiri Sidang Praperadilan Pegi Setiawan 1 Juli 2024

"Sudah dijelaskan siap hadir dalam sidang praperadilan dengan waktu yang telah ditetapkan," katanya

Editor: Faisal Zamzami
Kolase Serambinews.com/Tangkap Layar/Istimewa
Pegi Setiawan (PS) alias Perong, sosok yang diduga menjadi otak pembunuhan Vina di Cirebon, dihadirkan Polda Jawa Barat dalam konferensi pers, Minggu (26/5/2024). 

SERAMBINEWS.COM - Sidang praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan, pada Senin (24/6/2024), harus ditunda.

Sidang praperadilan yang tertunda ini akan dilaksanakan pada Senin (1/7/2024) pekan depan.

Sidang ditunda karena termohon yakni Polda Jawa Barat tidak memenuhi panggilan Pengadilan Negeri (PN) Bandung. 

Polda Jawa Barat (Jabar) telah siap menghadiri sidang praperadilan terhadap tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan yang bakal digelar pada 1 Juli 2024 mendatang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Hal ini disampaikan oleh Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Yusuf Warsyim.

Yusuf mengungkapkan hal tersebut diketahui setelah Polda Jabar melaporkan kesiapannya untuk hadir dalam persidangan praperadilan Pegi.

"Sudah dijelaskan siap hadir dalam sidang praperadilan dengan waktu yang telah ditetapkan," katanya kepada Tribunnews.com, Selasa (25/6/2024).

Sebelumnya, Polda Jabar tidak hadir dalam sidang praperadilan Pegi yang sudah dijadwalkan akan digelar pada Senin (24/6/2024) kemarin.

Pada kesempatan yang sama, Yusuf menyebut alasan Polda Jabar tidak bisa hadir dalam sidang kemarin karena ada kegiatan lain.

Dia menyebut tim bidang hukum (Bidkum) Polda Jabar harus menghadiri kegiatan lain karena sudah dijadwalkan sebelum adanya pengumuman sidang praperadilan Pegi.

Kendati demikian, Yusuf tidak menjelaskan kegiatan apa yang harus dihadiri Bidkum Polda Jabar tersebut.

"Untuk sementara, saya menyimpulkan ketidakhadiran prapid kemarin sebab Bidkum yang telah ditugaskan untuk hadir alami kesulitan waktu, di mana waktu sidang berbenturan jadwal kegiatan yang sudah diagendakan sebelum panggilan sidang prapid. Kegiatan yang sudah dijadwalkan itu tidak bisa lagi ditunda," katanya.

Yusuf mengungkapkan tahu alasan itu berdasarkan keterangan dari Polda Jabar.

Di sisi lain, Yusuf mengatakan bahwa sebenarnya pihaknya sudah mendapat jawaban dari Polda Jabar terkait alasan tidak hadir dalam sidang praperadilan Pegi kemarin.

Kendati demikian, dia meminta agar Polda Jabar saja yang mengumumkan hal tersebut ke publik.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved