Sabtu, 25 April 2026

Fakta 1.000 Legislator Main Judi Online: 63.000 Transaksi, Deposit Rp 25 M per Orang

Ivan juga mengatakan total ada 63.000 transaksi yang dilakukan anggota dewan untuk bermain judi online.

Editor: Amirullah
KOLASE SERAMBINEWS.COM
Kadus di Gorontalo Lenyapkan Uang Zakat Fitrah, Rp13 Juta Hangus untuk Judi Online:Gagal Disalurkan 

DPR Ingin PPATK Turut Buka Oknum Eksekutif-Yudikatif yang Main Judi Online

Pada kesempatan yang sama, anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil menginginkan agar PPATK turut membuka oknum eksekutif dan yudikatif yang bermain judi online.

Nasir mengatakan tidak adil jika PPATK hanya membuka oknum legislatif yang bermain judi online.

"Tidak adil rasanya kalau hanya legislatif saja yang disampaikan. Eksekutif, yudikatif juga perlu disampaikan. Saya enggak setuju juga kalau hanya legislatif," ujar Nasir.

Nasir menduga fenomena judi online sudah masuk ke seluruh sektor kekuasaan dari eksekutif hingga yudikatif.

Anggota Komisi III DPR lainnya, Johan Budi juga menginginkan adanya pengusutan dan penelusuran hingga aparat hukum terkait judi online.

Dia menilai penegakan hukum akan kacau jika aparat penegak hukumnya turut bermain judi online.

"Karena itu data yang disampaikan seharusnya juga detail untuk profesi yang lain," tutur Johan.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Fersianus Waku)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta Legislator Main Judi Online: Ada 1.000 Orang, 63.000 Transaksi, Deposit Rp 25 M per Orang

Baca juga: Judi Online Turut Dimainkan Pejabat: Pegawai Kominfo, Anggota Dewan, Transaksi Capai 63.000 Kali

Baca juga: PPATK Ungkap Lebih dari 1.000 Anggota DPR RI dan DPRD Main Judi Online

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved