PPATK Ungkap Lebih dari 1.000 Anggota DPR RI dan DPRD Main Judi Online
Ivan Yustiavandana mengungkapkan ada lebih dari 1.000 orang anggota legislatif di tingkat pusat maupun daerah yang bermain judi online.
SERAMBINEWS.COM - Permainan judi online tidak hanya marak di kalangan masyarakat, tapi juga melibatkan anggota legislatif.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap data bahwa lebih dari 1.000 orang di DPR RI hingga DPRD terlibat permainan judi online.
Data itu disampaikan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Rabu (26/6).
Ivan Yustiavandana mengungkapkan ada lebih dari 1.000 orang anggota legislatif di tingkat pusat maupun daerah yang bermain judi online.
"Jadi ada lebih dari 1.000 orang itu DPR RI, DPRD sama sekretariat kesetjenan ada. Lalu transaksi yang kami potret itu lebih dari 63 ribu transaksi yang dilakukan oleh mereka-mereka itu," kata Ivan dalam rapat dengan Komisi III DPR, Rabu (26/6/2024).
Ia menyebutkan, setiap anggota legislatif dapat menyetorkan uang deposit dari ratusan juta hingga Rp 25 miliar.
Sementara, perputaran uangnya secara umum mencapai ratusan miliar.
"Agregat secara keseluruhan. Itu deposit, deposit. Jadi kalau dilihat dari perputarannya sampai ratusan miliar," kata Ivan.
Adapun hal ini disampaikan Ivan merespons pertanyaan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang ingin mengonfirmasi adanya aliran dana judi online yang melibatkan anggota DPR.
"Kita juga ingin tahu apakah di DPR ini anggota DPR ada juga yang terdeteksi bermain judi online ya. Kita minta ini, minta infonya di DPR, ini kan ada MKD, Pak, Mahkamah Kehormatan Dewan bisa disampaikan itu, Pak," kata Habiburokhman.
"Sehingga kita ada pendekatannya. Karena kalau di masing-masing institusi termasuk di DPR bukan hanya melanggar hukum pidana, Pak, tapi ada ketentuan kode etik yang dilanggar," ujar wakil ketua MKD DPR itu.
Sebelumnya, Habiburokhman mengungkapkan bahwa MKD pernah mendapatkan laporan terkait adanya anggota DPR yang bermain judi online.
Setelah menerima laporan itu, MKD memanggil anggota DPR yang dimaksud untuk memberikan peringatan bahwa bermain judi online melanggar kode etik anggota DPR.
Namun, Habiburokhman mengklarifikasi bahwa laporan dugaan anggota DPR bermain judi online tersebut diterima MKD pada saat masa pandemi Covid-19.
“Laporan itu seinget saya di masa pandemi itu. Jadi, ketika sudah zaman saat ini saya juga bukan pimpinan lagi di MKD, setahu saya sudah tidak ada laporan seperti itu,” kata dia.
Baca juga: Makin Meresahkan, Ketua HIPSI Minta Pemerintah Usul Desa Percontohan Anti Judi Online di Aceh
Besaran Gaji Bella Shofie, Anggota DPRD yang Didemo karena Bolos 11 Bulan, Dulu Janji Tak Ambil Gaji |
![]() |
---|
10 Juta Rekening Penerima Bansos Diblokir, Uang Akan Ditarik Kembali, Dana Mengendap Capai Rp2,1 T |
![]() |
---|
Diblokir PPATK, Rp 2,1 Triliun Dana Bansos Mengendap di Rekening |
![]() |
---|
Minta Maaf Blokir Rekening, Kepala PPATK: Melindungi Kepentingan Rakyat |
![]() |
---|
Gara-gara Tak Teliti Tanda Tangan Surat, Rapat DPRD untuk Bahas APBD 2025 'Pindah' ke Hotel Semarang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.