CPNS 2024

Pendaftaran CPNS 2024 Segera Dibuka, Berikut Syarat Seleksi CPNS untuk Penyandang Disabilitas

Berikut ini syarat CPNS 2024 sesuai Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil:

Editor: Amirullah
BKN
CPNS 2024 - Berikut ini dokumen apa saja yang diperlukan untuk mendaftar CPNS 2024. 

SERAMBINEWS.COM – Berikut syarat pendaftaran CPNS 2024 untuk penyandang disabilitas.

Diketahui, pemerintah akan kembali akan membuka seleksi CPNS pada tahun ini.

Berbicara mengenai seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil(CPNS 2024) mendatang, tentunya banyak calon peserta yang membutuhkan informasi terbaru mengenai persyaratan pendaftaran CPNS tahun ini.

Namun, berdasarkan pengumuman yang disampaikan pemerintah sebelumnya, diketahui bahwa pemerintah membuka 2,3 juta lowongan untuk seleksi CPNS 2024, yang terdiri dari 690.822 CPNS baru dan 1.605.694 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pemerintah pusat memiliki 429.183 kursi, terdiri dari 207.247 untuk CPNS dan 221.936 untuk PPPK.

Instansi khusus terdiri dari kombinasi guru, penyuluh, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.

Untuk instansi PPPK pemerintah daerah dialokasikan untuk 419.146 guru, 417.196 tenaga kesehatan, dan 547.416 tenaga teknis.

Meski saat ini masih belum diumumkan secara resmi untuk pembukaan seleksi CPNS 2024, namun para calon peserta harus mengetahui apa saja syarat pendaftarannya.

Pendaftaran CPNS 2024 ini memiliki sejumlah persyaratan yang harus diperhatikan dan dipenuhi, terutama bagi calon pelamar penyandang disabilitas.

Syarat CPNS 2024 untuk Penyandang Disabilitas

Berikut ini syarat CPNS 2024 sesuai Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil:

a. Pelamar adalah Warga Negara Indonesia (WNI).

b. Pelamar tidak pernah dihukum penjara lebih dari dua tahun.

c. Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri, TNI, Polri, atau pegawai swasta.

d. Pelamar bukan CPNS, PNS, TNI atau Polri.

e. Pelamar bukan anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam kegiatan politik praktis.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved