Berita Aceh Timur

Polda Aceh Gagalkan Penyelundupan 180 Kg Sabu-sabu di Tengah Laut Aceh Timur, Diisi dalam 9 Karung

Kapolda Aceh, Irjen Pol Achmad Kartiko, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Banda Aceh, Rabu (26/6/2024).

Penulis: Subur Dani | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/SUBUR DANI
Kapolda Aceh, Irjen Pol Achmad Kartiko, bersama Kepala Bea Cukai, Irwasda Polda Aceh, dan Wadirnarkoba Polda Aceh, memperlihatkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Banda Aceh, Rabu (26/6/2024) 

Kapolda Aceh, Irjen Pol Achmad Kartiko, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Banda Aceh, Rabu (26/6/2024).

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Tim Gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh beserta Bea Cukai berhasil menggagalkan penyeludupan narkotika jenis sabu-sabu 180 kilogram (kg) di wilayah perairan Aceh Timur

Dua tersangka diamankan dalam penangkapan, Sabtu, 15 Juni 2024 itu.

Kapolda Aceh, Irjen Pol Achmad Kartiko, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Banda Aceh, Rabu (26/6/2024).

Kapolda menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan tindaklanjut dari hasil penyelidikan Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Aceh terhadap jaringan narkoba internasional.

“Mereka ini melakukan penyelundupan peredaran gelap narkotika jenis sabu melalui jalur perairan Selat Malaka dari perairan Malaysia ke perairan Aceh Timur wilayah hukum Polda Aceh,” kata Achmad Kartiko.

Dari hasil penyelidikan itu, selanjutnya tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Aceh bekerja sama dengan Direktorat Interdiksi Narkotika Djbc Pusat, Kanwil Djbc Aceh.

Baca juga: VIDEO Penampakan Markas Tentara Israel di Timur Yerussalem MEMBARA Bak Lautan Api

“Kemudian tim Satgas patroli laut langsung melakukan ronda laut untuk menindaklanjuti hal tersebut,” kata Kapolda.

Kemudian pada Selasa 12 juni 2024 sekitar pukul 20.30 WIB, diperoleh informasi bahwa adanya satu kapal nelayan jenis boat digunakan oleh sindikat narkoba internasional keluar dari Kuala Simpang Ulim Aceh Timur menuju perairan negara Malaysia untuk menjemput barang haram itu dalam jumlah besar.

Selang satu hari, tepatnya pada Jumat 14 Juni 2024 sekira pukul 10.30 WIB, tim gabungan menggunakan kapal patroli BC30002 dan BC15030 keluar dari dermaga kuala langsa menuju sektor sesuai dengan hasil ploting untuk melakukan ronda laut.

“Pada Sabtu 15 juni 2024 sekitar pukul 01.00 WIB, kapal target jenis boat jalur terpantau oleh speedboat patroli di sekitaran perairan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur,” kata Kapolda Aceh.

Jenderal bintang dua itu juga mengatakan, awak kapal yang berjumlah tiga orang sempat melarikan diri dari pengejaran tim gabungan patrol laut.

“Awak kapal yang menjadi target berjumlah tiga orang, mereka berupaya melarikan diri dengan cara melompat ke laut,” kata Achmad Kartiko.

Baca juga: Ciptakan Chemistry dengan Morgan Oey di Film Romeo Ingkar Janji, Valerie Thomas: Kita Ngobrol

Setelah berhasil mengamankan boat dan barang bukti di dalamnya, tim kemudian menjalankan SOP SAR Laut dan berhasil menemukan satu dari awak kapal dengan inisial I.

“Ini berperan sebagai tekong atau pawang boat. Dari hasil pemeriksaan terhadap I dan kapal yang digunakannya, ditemukan barang diduga narkotika jenis sabu sebanyak sembilan karung,” kata Kapolda.

Tak lama kemudian, tim darat juga berhasil mengamankan satu tersangka lainnya yang berperan sebagai pengendali berinisial M alias H.

“Tersangka dan barang bukti kemudian ditarik menuju dermaga Langsa untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” ujar Kapolda seraya menambahkan tim juga sedang memburu pemilik dari barang haram tersebut.

“Ya memang sistem penyelundupannya mereka menggunakan sistem informasi terputus, jadi kita juga sedang memburu pemiliknya,” kata dia.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi ini sembilan karung yang berisikan 180 bungkus narkotika jenis methampethamine, lima unit HP, satu unit roda 4 Toyota Rush warna putih, satu unit boat jalur, dan satu unit GPS.

Baca juga: Oknum Sopir Hiace Raba Paha & Buka Resleting Penumpang Cewek Saat Tertidur, Korban: Jahat Kali Abang

Barang-barang bukti dan tersangka juga dihadirkan dalam konferensi pers Rabu (26/6/2024).

Selain itu, Ditresnakoba Polda Aceh juga memperlihatkan rekaman video operasi penangkapan kepada awak media. Penangkapan dilakukan di tengah laut dalam suasana yang gelap.

Para tersangka dalam kasus ini disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Juncto, Sub Pasal 115 Ayat (2) dan Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang.

“Para tersangka terancam pidana penjara paling lama 20 tahun, penjara seumur hidup atau hukuman mati,” pungkas Kapolda Aceh didampingi Irwasda dan Wadirnarkoba Polda Aceh. (*)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved