Berita Banda Aceh
Polisi akan Jerat Pengelola Warkop Jika Terbukti Membiarkan Judi Online
Ketika itu terbukti membiarkan malah justru memfasilitasi, maka jadi tersangka juga ini si pemilik kafe. Fadillah Aditya Pratama, Kasat Reskrim Polres
Ketika itu terbukti membiarkan malah justru memfasilitasi, maka jadi tersangka juga ini si pemilik kafe. Fadillah Aditya Pratama, Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pihak kepolisian menegaskan bahwa pengelola atau pemilik kafe dan warung kopi (warkop) terbuka peluang menjadi tersangka dalam kasus judi online. Hal ini bisa terjadi jika pengelola terbukti membiarkan atau memfasilitasi konsumennya berkumpul untuk bermain judi online.
"Ini yang bahaya, ketika itu terbukti membiarkan malah justru memfasilitasi, maka jadi tersangka juga ini si pemilik kafe," tegas Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama dalam program Serambi Spotlight dipandu News Manajer Serambi Indonesia, Bukhari M Ali di Studio Serambi, Selasa (25/6/2024).
Dia menyampaikan, Polresta Banda Aceh terus melakukan langkah pencegahan mulai dengan mengimbau dari lingkungan terkecil seperti keluarga. Orang tua diminta memantau gadget dan teman-teman di sekitar sang anak agar tidak terjerembab ke dalam jebakan judi online.
Selain itu, desa juga diimbau melakukan pembinaan kepada masyarakat tentang bahaya permainan taruhan ini. "Masyarakat Banda Aceh, kalau mencurigai ada hal-hal seperti itu di sekitarnya, lebih tepatnya lapor saja ke kami, biar kita yang melakukan upaya penindakan," pinta Kompol Fadillah.
Apabila pelaku bertindak seperti bandar, misalnya menyediakan platform, mempromosikan supaya orang masuk melalui kode referal, maka pendekatannya lebih kepada UU ITE dengan ancaman hukuman bisa mencapai 6 tahun penjara.
Sementara kasus di Banda Aceh sejauh ini, orang-orang hanya bermain judi online secara individu, pendekatannya lebih kepada maisir dan dihukum berdasarkan qanun. Dijelaskannya, selama ini penindakan dilakukan pada umumnya setelah pihak kepolisian mendapat laporan dari masyarakat, kemudian dilakukan pemantauan dan penyelidikan di mana lokasi yang dicurigai sebagai tempat kumpul bermain judi online tersebut. Bila setelah dilakukan pengecekan ternyata hanya bermain game biasa, maka tidak dilakukan penindakan. "Tetapi ketika kita cek ternyata ada rekening penyetoran, ada withdrawal (penarikan) dan transaksi keluar masuk. Ini berarti perjudian, kita tindak," tambahnya.
Dalam bincang-bincang tersebut, Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh itu juga menyampaikan bahwa judi online sedang menjadi atensi Polri. Dijelaskannya, kemajuan teknologi telah memudahkan akses judi online bagi semua kalangan, baik itu kalangan bawah, menengah hingga kalangan atas dari berbagai generasi. "Sudah menjadi atensi khusus sekarang karena sudah darurat," kata Kompol Fadillah.
Dia mengungkapkan, mereka yang dilakukan penindakan terutama seperti beberapa waktu lalu, mulai dari yang sehari-hari bekerja sebagai sopir, nelayan, wiraswasta bahkan pelajar.
Para pemain judi online ini menggunakan uang taruhannya yang berasal dari penghasilan sehari-hari, padahal pendapatan tersebut semestinya diberikan kepada keluarga untuk memenuhi kebutuhan pokok.
Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan, motivasi dasar para pemain judi online ini ternyata ingin menambah penghasilan dengan cara untung-untungan.
"Kalau menang ketagihan, kalau kalah penasaran dan akhirnya menjadi lingkaran setan. Padahal tak ada orang yang menjadi kaya karena judi," pungkasnya.(rn)
Dua Remaja di Sabang Ditahan
Kepolisian Resor Sabang kembali mengamankan dua pelaku judi slot online di Kota Sabang, Senin (24/6/2024). Kedua pelaku kini diamankan di Mako Polres Sabang. Mereka adalah FT (27), warga Lhokseumawe dan DA (23), warga Banda Aceh. Mereka ditangkap saat sedang asyik berjudi slot online di salah satu warung kopi yang berada di wilayah Kota Sabang.
Menurut Kasat Reskrim, AKP Buchari SH, sekitar pukul 18.30 WIB, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sabang yang dipimpin oleh Kanit Opsnal Bripka Rahmat mendatangi tempat yang menurut informasi merupakan tempat pelaku bermain slot judi online. Sesampai di TKP, tim melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Berita Banda Aceh
Aceh Darurat Judi Online
Pengelola Warkop
Fadillah Aditya Pratama
Pelaku Ditangkap Polisi
Pemain Judi Online
Tersangka judi online ditangkap
Profil Rachmat Fitri, Mantan Kadisdik Aceh Korupsi Poyek Wastafel Rp43 Miliar, Putra Asli Aceh Barat |
![]() |
---|
Tidak Ada Instruksi Kibarkan Bintang Bulan Pada Peringatan 20 Tahun Damai Aceh |
![]() |
---|
Anggaran Belanja Pemerintah Kota Banda Aceh Bertambah Rp 19 M |
![]() |
---|
Korupsi Pajak Daerah, Pejabat Aceh Barat Cut Nurmaliah Divonis 2 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Politisi Perempuan PKS Harap Peringatan Damai Aceh Jadi Evaluasi Kerja Nyata Mengisi Perdamaian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.