Berita Bireuen

Enam Hari, Polres Bireuen Tangkap 17 Penjudi Online, Ini Ancaman Hukuman Bagi Para Tersangka

Di Bireuen, dalam enam hari saja, 17 warga berhasil ditangkap Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Bireuen di berbagai tempat dalam kabupaten ini, 20-25 J

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/YUSMANDIN IDRIS
Kapolres Bireuen dan pejabat lainnya, Rabu (26/6/2024) memperlihatkan barang bukti kasus judi online dalam konferensi pers di Mapolres Bireuen 

Di Bireuen, dalam enam hari saja, 17 warga berhasil ditangkap Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Bireuen di berbagai tempat dalam kabupaten ini, 20-25 Juni 2024.

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Polisi se-Aceh saat ini sedang gencar-gencarnya memberantas judi online yang marak di tengah masyarakat. 

Di Bireuen, dalam enam hari saja, 17 warga berhasil ditangkap Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Bireuen di berbagai tempat dalam kabupaten ini, 20-25 Juni 2024.

Mereka yang diduga tersangkut permainan judi online umumnya ditanpak malam hari dan kini mereka dikenakan wajib lapor.

Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko SH MH, didampingi sejumlah pejabat lainnya, Rabu (26/6/2024) sore mengatakan mereka memainkan game slot yang disediakan di web dengan jumlah taruhan tertentu.  '

Permainan game slot tersebut hanya untung untungan menang, jika menang maka saldo bertambah, sedangkan jika kalah, maka saldo akan dipotong.

Bentuk permainan judi online yang mereka lakukan adalah dengan cara membuat akun Web (Link Khusus Judi), kemudian mengisi saldo uang sebagai taruhan. 

Baca juga: 9 Warkop Dipasangi Spanduk Larangan Judi

Seperti halnya judi lainnya, dalam judi online ini tentu menjanjikan kemenangan bagi para pemain, meski umumnya kekalahan mereka tentu lebih banyak atau sering dibanding menang. 

Judi online selain dilarang dan melanggar hukum juga merupakan masalah besar saat ini.

Pelaku yang diamankan kata Kapolres Bireuen akan diterapkan pasal 18 jo pasal 19 dari Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Pasal 28 diancam dengan uqubat ta'zir cambuk paling banyak 12 kali atau denda paling banyak 120 gram emas atau penjara 12 bulan.

Sedangkan pasal 19  diancam dengan ‘ukubat ta'zir cambuk paling banyak 30 kali atau denda paling banyak 300gr emas murni atau penjara paling lama 30 bulan.

Mereka yang ditangkap setelah diperiksa dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu.

Baca juga: Kasus Lakalantas di Peudawa, Supir Jumbo Jadi Tersangka

Tim Polres Bireuen terus merampungkan berkas mereka untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Lhokseumawe guna disidangkan di Mahkamah Syar'iyah Bireuen.

Diakhir pertemuan, beberapa pelaku saat ditanya Kapolres Bireuen berjanji tidak akan mengulang lagi perbuatan tersebut. 

Polres Bireuen Tangkap 17 Tersangka Judi Online, 16 HP dan Uang Rp 5.300.000 Diamankan

Sebelumnya, Serambinews.com memberitakan Tim Opsnal Satreskrim Polres Bireuen menangkap 17 warga atas kasus judi online baru-baru ini. 

Selain menangkap 17 warga dari berbagai profesi ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti atau BB atas kasus maisir tersebut. 

Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko SH MH didampingi KBO Reskrim Ipda Zulkarnain SH dan pejabat lainnya, menyampaikan hal ini kepada wartawan, Rabu (26/6/2024). 

Baca juga: Teken Nota Kerja Sama, BSI Aceh Setor Zakat Karyawan ke Baitul Mal Aceh

Kapolres menyebutkan barang bukti yang diamankan dari 17 tersangka ini, yaitu 16 handphone dan uang Rp 5.300.000.

Adapun HP yang diamankan dan diperlihatkan dalam pertemuan tersebut yaitu, satu Hp merek Techno warna silver, satu HP merek Redmi not 10 pro warna gold, satu hp merek Vivo 18.20 warna biru.

Kemudian, satu HP merek Vivo Y27 warna coklat,  satu hp merek Vivo warna hitam, satu unit HP merek Lenovo warna putih, satu HP merek Samsung Galaxy A21 s warna hitam.

Kemudian satu HP tecno warna biru, satu HP merek Vivo y16 Glizzi Gold, satu HP merek Samsung warna silver type m14 dan satu unit hp merk Vivo warna biru.

Selanjutnya, satu HP merek Iphone 11 warna putih, satu hp merk Samsung Galaxy A54 warna hitam, satu HP merek Realme silver, satu HP merek Poko warna hitam dan satu hp merek Vivo warna Grey.

Barang bukti tersebut diamankan di Polres Bireuen sebagai bukti kasus tersebut.

KBO Reskrim mengatakan, dari 17 tersangka  akan diperiksa secara terpisah dan ada 13 berkas perkara.

“Pelakunya 17 orang perkaranya 13 berkas,” ujarnya. (*)

 
 
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved