Berita Langsa
Judi Online Fenomena Mengkhawatirkan di Tengah Masyarakat
Dalam beberapa tahun terakhir, maraknya judi online telah menjadi fenomena yang mengkhawatirkan di tengah masyarakat Indonesia, termasuk di Aceh
Penulis: Zubir | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Dalam beberapa tahun terakhir, maraknya judi online telah menjadi fenomena yang mengkhawatirkan di tengah masyarakat Indonesia, termasuk di Provinsi Aceh.
"Saya ingin menegaskan bahwa judi, baik konvensional maupun online, adalah perbuatan yang sangat dilarang dalam Islam," sebut Rektor IAIN Langsa Prof. Ismail Fahmi Arauf Nasution, MA, Kamis (27/6/2024).
Menurut beliau, Judi tidak hanya merusak moral individu, tetapi juga dapat membawa dampak sosial yang sangat negatif, seperti kemiskinan, perpecahan keluarga, dan peningkatan kriminalitas.
Judi online lebih berbahaya, karena aksesnya yang mudah dan tersembunyi, sehingga dapat menjerat berbagai kalangan, termasuk generasi muda.
Baca juga: Dukung Razia Judi Online, Komisioner KPI Aceh Minta Kominfo Blokir Aplikasi Judi Online untuk Aceh
Dalam Alquran, larangan terhadap judi sangat jelas, seperti yang tercantum dalam Surah Al-Ma'idah Ayat 90 yang berbunyi :
"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan keji dari perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan."
Ayat ini, jelas Profesor, menunjukkan betapa seriusnya larangan terhadap judi dalam Islam.
Kata "jauhilah" dalam ayat tersebut menunjukkan perintah yang sangat kuat agar umat Islam menjauhi segala bentuk perjudian.
Judi, dalam segala bentuknya, termasuk online, dianggap sebagai "perbuatan keji" yang berasal dari syaitan dan dapat menjerumuskan manusia ke dalam kebinasaan.
Baca juga: Pesona Masjid Nyak Sandang, Hadiah dari Presiden Jokowi untuk Penyumbang Pesawat Pertama Indonesia
Rektor IAIN Langsa ini mengajak kaum muslimin untuk menyikapi maraknya judi online dengan langkah-langkah berikut:
1. Peningkatan Kesadaran dan Pendidikan: Kaum muslimin harus memperkuat pengetahuan agama mereka dan menyebarkan kesadaran tentang bahaya judi online melalui dakwah, ceramah, dan pendidikan formal maupun informal.
2. Pengawasan Keluarga: Orang tua harus lebih waspada dan mengawasi aktivitas online anak-anak mereka.
Pendidikan agama yang kuat di rumah sangat penting untuk membentengi anak-anak dari godaan judi online.
3. Penegakan Hukum: Umat Islam harus mendukung pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memberantas judi online.
| Rokok Ilegal Rp 1,29 Miliar Dimusnahkan, Hasil Penindakan Bea Cukai Langsa Mei 2025 - Februari 2026 |
|
|---|
| Tanggapi Aksi Demonstran, Kejari Langsa Tegaskan Semua Laporan Korupsi Ditindaklanjuti |
|
|---|
| Tangkal Disharmoni, Kesbangpol Aceh Perkuat Nilai Kebangsaan di Kota Langsa |
|
|---|
| Polsek Rantau Selamat Gelar Strong Point Setiap Pagi di Titik Rawan Kecelakaan |
|
|---|
| Polsek Rantau Selamat Strong Point Perketat Pangaturan Titik Rawan Kecelakaan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Rektor-IAIN-Langsa-Prof-Ismail-Fahmi-Arauf-Nasution-MA-_-2024.jpg)