Segera ke Samsat, 4 Provinsi Ini Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2024, Ini Syaratnya
Sejumlah provinsi di Indonesia menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) sepanjang Juni 2024.
SERAMBINEWS.COM - Sejumlah provinsi di Indonesia menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) sepanjang Juni 2024.
Pemutihan pajak kendaraan adalah program pemerintah daerah yang memberikan diskon atau menghapus denda guna meringankan beban pajak masyarakat.
Pemilik kendaraan bermotor yang mengikuti keringanan ini biasanya hanya perlu melunasi pokok PKB tanpa memikirkan denda akibat menunggak.
Kendati demikian, setiap daerah menetapkan aturan dan syarat masing-masing bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan pemutihan pajak.
Sejumlah provinsi tercatat membuka program diskon dan pemutihan pajak kendaraan pada Juni 2024.
Namun, masyarakat perlu memenuhi beberapa syarat untuk dapat menikmati program ini.
Berikut jadwal dan syarat pemutihan pajak kendaraan pada bulan ini:
1. Pemutihan pajak kendaraan Aceh 2024
Pemerintah Provinsi Aceh mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024. Diberitakan Kompas.com, Kamis (4/4/2024), penyelenggaraan program ini merujuk Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.
Masyarakat yang mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Aceh akan mendapat beberapa keringanan, meliputi:
- Pembebasan pajak progresif
- Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.
Guna mendapat keringanan pembayaran pajak, pemilik kendaraan harus mempersiapkan dokumen persyaratan berupa:
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sesuai nama yang tercantum pada STNK
2. Pemutihan pajak kendaraan Jabar
Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jabar) turut mengadakan program keringanan pembayaran pajak berupa diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 10 persen. Dikutip laman Bapenda Jabar, pemutihan pajak kendaraan bermotor ini berlangsung sejak 1 April hingga 23 Desember 2024. Namun, diskon 10 persen hanya berlaku bagi wajib pajak yang membayar PKB di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.
Berikut ketentuan pemutihan pajak kendaraan di Jabar:
1. Diskon 10 persen PKB satu tahunan khusus kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar
Program ini mengharuskan sejumlah syarat yang meliputi:
Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) atas nama pribadi STNK dan Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) asli bukan foto Pembayaran dilakukan melalui QRIS, virtual account, atau debit EDC (GPN).
2. Diskon 10 persen PKB lima tahunan bagi kendaraan terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran
pemutihan pajak kendaraan
syarat pemutihan pajak kendaraan
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Serambi Indonesia
Rateb Minsa dan Rateb Meusekat Nagan Raya Jadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia 2025 |
![]() |
---|
BPJS Ketenagakerjaan, BMA, Wali Nanggroe Silaturahmi, Eks Kombatan Ada Jaminan Perlindungan Kerja |
![]() |
---|
Kamar Warga Binaan Rutan Singkil Dirazia Dinihari, Ini Target Dicari |
![]() |
---|
Info Cuaca Aceh Singkil Sabtu, 11 Oktober 7 Kecamatan Hujan, 4 Berawan |
![]() |
---|
Lapas Perempuan Sigli Gelar Razia Blok Hunian Warga Binaan Dinihari, Gandeng TNI dan Polri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.