Breaking News

Segera ke Samsat, 4 Provinsi Ini Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2024, Ini Syaratnya

Sejumlah provinsi di Indonesia menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) sepanjang Juni 2024.

|
Editor: Amirullah
KOMPAS.com/SRI LESTARI
Ilustrasi STNK dan BPKB. Berikut jadwal, lokasi dan syarat samsat keliling di Kota Yogyakarta. 

Diskon untuk PKB 5 tahunan tersebut memiliki beberapa syarat, yakni:

  • Telah melakukan reservasi di aplikasi Sapawarga yang dapat diinstal di sini KTP-el atas nama pribadi
  • Buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), STNK, dan SKKP asli
  • Membawa kendaraan untuk cek fisik.
  • Khusus keringanan pajak lima tahunan, Bapenda menyediakan kuota 30 kendaraan per hari untuk roda empat dan roda dua.

3. Pemutihan pajak kendaraan Sulawesi Selatan

Pemerintah daerah yang masih menggelar pemutihan pajak kendaraan pada Juni 2024 adalah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel). Program keringanan berdasarkan Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 440/IV/2024 tertanggal 24 April 2024 ini berlaku hingga 30 Juni 2024.

Dilansir dari laman resmi, salah satu insentif yang diberikan adalah penghapusan denda pajak bagi pemilik kendaraan yang akan melakukan balik nama. Dengan hapusnya bea balik nama, masyarakat hanya perlu membayar biaya lainnya, seperti pembuatan BPKB, STNK, dan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).

Tidak hanya itu, pemerintah melalui Bapenda juga memberikan diskon pajak kendaraan terhadap beberapa jenis kendaraan. Berikut keringanan dalam program pemutihan pajak Pemprov Sulsel:

  • Pembebasan tarif progresif pajak kendaraan bermotor
  • Pembebasan tarif dan denda bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II)
  • Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor jika melakukan BBNKB II
  • Diskon 30 persen pajak kendaraan bermotor untuk angkutan barang
  • Diskon 40 persen pajak kendaraan bermotor untuk angkutan orang (pelat kuning).

Masyarakat yang tertarik dengan pemutihan pajak tersebut dapat segera mengunjungi Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di seluruh Sulsel.

4. Pemutihan pajak kendaraan Jateng

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Bapenda turut mengadakan program pemutihan pajak kendaraan sejak 20 Mei hingga Desember 2024. Dilansir dari Kompas.com, Rabu (22/5/2024), terdapat empat program keringanan yang digelar beserta jadwal masing-masing, meliputi:

1. Pembebasan BBNKB II

Dibuka hingga 19 Desember 2024, keringanan ini berlaku bagi kendaraan bermotor dari dalam maupun dari luar Provinsi Jawa Tengah. Syarat mengikuti pembebasan BBNKB II di Jawa Tengah, antara lain:

  • Harus membawa sepeda motor untuk cek fisik
  • Bawa STNK BPKB KTP pemilik baru
  • Kuitansi sebagai bukti jual-beli kendaraan.

2. Diskon pajak tahun berjalan

Diskon pajak tahun berjalan berlaku bagi masyarakat yang taat membayar pajak kendaraan bermotor sebelum jatuh tempo hingga 19 Desember 2024. Wajib pajak yang tertib akan mendapatkan keringanan sebesar 2,5 persen untuk kendaraan roda empat, serta 5 persen untuk kendaraan roda dua. Berikut syarat-syarat yang perlu dibawa:

  • STNK
  • KTP
  • Kendaraan bermotor untuk cek fisik (khusus pajak lima tahunan)
  • BPKB (khusus pajak lima tahunan).

3. Pembebasan biaya pajak progresif

Program ketiga yang diberikan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah adalah pembebasan biaya pajak progresif, yakni tarif pajak kendaraan untuk kepemilikan kedua dan seterusnya. Berlaku hingga 19 Desember 2024, syarat pembebasan biaya pajak progresif mencakup dokumen seperti: STNK KTP Kendaraan bermotor untuk cek fisik (khusus pajak lima tahunan) BPKB (khusus pajak lima tahunan).

4. Keringanan tunggakan pajak kendaraan bermotor

Masyarakat yang menunggak pajak kendaraan bermotor pun akan menerima keringanan tunggakan hingga 20 Agustus 2024. Keringanan tersebut meliputi potongan 10 persen hingga 50 persen atas pokok pajak dan denda bagi yang menunggak pajak 1-5 tahun. Syarat mengikuti keringanan tunggakan PKB di Jawa Tengah, antara lain:

  • STNK
  • KTP
  • Kendaraan bermotor untuk cek fisik (khusus pajak lima tahunan)
  • BPKB (khusus pajak lima tahunan).

Masyarakat yang ingin menikmati program pemutihan pajak kendaraan sepanjang Juni 2024 tersebut dapat langsung mendatangi Samsat terdekat dengan membawa dokumen yang dibutuhkan.

Itulah informasi pemutihan pajak kendaraan di Jateng, Jabar, Aceh dan Sulsel 2024.

Manfaatkan pemutihan pajak ini agar biaya pajak kendaraan Anda lebih ringan.

(TribunNewsmaker.com/Kontan.co.id)

 

Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com dengan judul 4 Provinsi Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2024, Pemprov Jateng hingga Aceh Bebaskan Denda

Baca juga: Supra X Tabrakan dengan Toyota Rush di Jalan Raya Kawasan Idi Aceh Timur, Seorang Remaja Meninggal

 

Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved