Jumat, 17 April 2026

Berita Subbulussalam

Polres Subulussalam Tangani 14 Kasus Pidana Januari - Juni 2024, Curat dan Judi Online Terbanyak

Kapolres Subulussalam AKBP Yhogi Hadisetiawan SIK, MIK melalui Kasat Reskrim Iptu Abdul Mufakhir, menyampaikan hal ini, Minggu

Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/KHALIDIN
Kapolres Subulussalam AKBP Yhogi Hadisetiawan SIK,MIK 

Kapolres Subulussalam AKBP Yhogi Hadisetiawan SIK, MIK melalui Kasat Reskrim Iptu Abdul Mufakhir, menyampaikan hal ini, Minggu (30/6/2024).

Laporan Khalidin Umar Barat I Subulussalam

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM - Kepolisian Resor (Polres) Subulussalam mencatat ada 14 kasus tindak pidana sepanjang Januari hingga Juni 2024 yang ditangani Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim).

Kapolres Subulussalam AKBP Yhogi Hadisetiawan SIK, MIK melalui Kasat Reskrim Iptu Abdul Mufakhir, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Minggu (30/6/2024).

"Ada 14 kasus, di antaranya kasus curanmor, curat, curas dan judi online,” ujar Iptu Abdul Mufakhir.

Kasat Reskrim Polres Subulussalam Iptu Abdul Mufakhir menjelaskan kasus yang paling mendominasi ialah pencurian dengan pemberatan atau curat serta judi online.

Pencurian dengan pemberatan  enam kasus, sedangkan judi online lima kasus. Kemudian pencurian sepeda motor satu kasus melanggar Pasal 363 ayat (1) Ke 3e dan 4e dari KUHPidana

Kasus curat berupa pencurian Handphone melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke 3e Jo Pasal 64 ayat (1) dari KUHPidana. 

Baca juga: Polres Tamiang Ringkus 2 Tersangka Pencurian Sepmor, Warga Medan & Aceh Timur Ini Dicurigai Sindikat

Kemudian pencurian dalam rumah pasal 363 ayat (2) dari KUHPidana Jo UU nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Selanjutnya, pencurian sawit melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 4e dari KUHPidana, pencurian (Handphone) melanggar Pasal 363 Ayat 2 Dari KuhPidana Jo Undang-Undang Sistem Peradilan pidana anak

Kemudian pencurian dalam rumah Pasal 363 Ayat 2 ke 3e, 4e dan 5e Dari Kuhp Pidana. Dan pencurian dalam rumah pasal 363 Ayat 2 dari KuhPidana,

Seterusnya pencurian dengan kekerasan (curas) sebanyak satu kasus yakni melanggar Pasal 365 Ayat (1) dan Ayat (2) ke 4e dari KUHPidana

Sementara kasus pencurian biasa satu perkara yaitu pencurian handphone melanggar Pasal 362 dari Kuhp Pidana.

Sedangkan judi online lima kasus dengan perkara melanggar Pasal 20 dari Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, melanggar Pasal 19 Jo dari Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, melanggar Pasal 18 Jo Pasal 19 Dari Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2019.

Baca juga: Suami Istri Bersentuhan Batal Wudhu, Bagaimana Dengan Mertua? Simak Penjelasan UAS dan Buya Yahya

Melanggar Pasal 20 dari Qanun Aceh  No.06 Tahun 2014 Tentang hukum Jinayat, UU 35 Tahun 2009 ttg Tindak pidana Narkotika  26 (dua puluh enam) kasus dan UU no 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan

Terakhir Polres Subulussalam juga melakukan penegakan hukum tilang knalpot brong sebanyak 157 unit. (*)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved