Berita Subbulussalam
Polres Subulussalam Tangani 14 Kasus Pidana Januari - Juni 2024, Curat dan Judi Online Terbanyak
Kapolres Subulussalam AKBP Yhogi Hadisetiawan SIK, MIK melalui Kasat Reskrim Iptu Abdul Mufakhir, menyampaikan hal ini, Minggu
Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
Kapolres Subulussalam AKBP Yhogi Hadisetiawan SIK, MIK melalui Kasat Reskrim Iptu Abdul Mufakhir, menyampaikan hal ini, Minggu (30/6/2024).
Laporan Khalidin Umar Barat I Subulussalam
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM - Kepolisian Resor (Polres) Subulussalam mencatat ada 14 kasus tindak pidana sepanjang Januari hingga Juni 2024 yang ditangani Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim).
Kapolres Subulussalam AKBP Yhogi Hadisetiawan SIK, MIK melalui Kasat Reskrim Iptu Abdul Mufakhir, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Minggu (30/6/2024).
"Ada 14 kasus, di antaranya kasus curanmor, curat, curas dan judi online,” ujar Iptu Abdul Mufakhir.
Kasat Reskrim Polres Subulussalam Iptu Abdul Mufakhir menjelaskan kasus yang paling mendominasi ialah pencurian dengan pemberatan atau curat serta judi online.
Pencurian dengan pemberatan enam kasus, sedangkan judi online lima kasus. Kemudian pencurian sepeda motor satu kasus melanggar Pasal 363 ayat (1) Ke 3e dan 4e dari KUHPidana
Kasus curat berupa pencurian Handphone melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke 3e Jo Pasal 64 ayat (1) dari KUHPidana.
Baca juga: Polres Tamiang Ringkus 2 Tersangka Pencurian Sepmor, Warga Medan & Aceh Timur Ini Dicurigai Sindikat
Kemudian pencurian dalam rumah pasal 363 ayat (2) dari KUHPidana Jo UU nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Selanjutnya, pencurian sawit melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 4e dari KUHPidana, pencurian (Handphone) melanggar Pasal 363 Ayat 2 Dari KuhPidana Jo Undang-Undang Sistem Peradilan pidana anak
Kemudian pencurian dalam rumah Pasal 363 Ayat 2 ke 3e, 4e dan 5e Dari Kuhp Pidana. Dan pencurian dalam rumah pasal 363 Ayat 2 dari KuhPidana,
Seterusnya pencurian dengan kekerasan (curas) sebanyak satu kasus yakni melanggar Pasal 365 Ayat (1) dan Ayat (2) ke 4e dari KUHPidana
Sementara kasus pencurian biasa satu perkara yaitu pencurian handphone melanggar Pasal 362 dari Kuhp Pidana.
Sedangkan judi online lima kasus dengan perkara melanggar Pasal 20 dari Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, melanggar Pasal 19 Jo dari Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, melanggar Pasal 18 Jo Pasal 19 Dari Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2019.
Baca juga: Suami Istri Bersentuhan Batal Wudhu, Bagaimana Dengan Mertua? Simak Penjelasan UAS dan Buya Yahya
Melanggar Pasal 20 dari Qanun Aceh No.06 Tahun 2014 Tentang hukum Jinayat, UU 35 Tahun 2009 ttg Tindak pidana Narkotika 26 (dua puluh enam) kasus dan UU no 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan
Terakhir Polres Subulussalam juga melakukan penegakan hukum tilang knalpot brong sebanyak 157 unit. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Yhogi-soal-kasus-di-subulussalam.jpg)