CPNS 2024
CPNS 2024 Segera DIbuka, Berikut Syarat Pendaftaran dan Dokumen yang Dibutuhkan saat Seleksi CPNS
Sampai saat ini, pemerintah masih belum mengumumkan tanggal resmi pembukaan pendaftaran CPNS 2024.
SERAMBINEWS.COM - Berikut syarat pendaftaran CPNS 2024.
Diketahui, di tahun 2024 ini pemerintah melakukan seleksi Calon Pengawai Negeri Sipil.
Bagi Anda yang bercita-cita menjadi ASN, maka simak informasi berikut.
Dikabarkan jika seleksi CPNS 2024 ini akan segera dibuka.
Sampai saat ini, pemerintah masih belum mengumumkan tanggal resmi pembukaan pendaftaran CPNS 2024.
Awalnya, pendaftaran CPNS ini dijadwalkan dibuka Juni 2024, namun masih diunda karena beberapa alasan, seperti:
- Finalisasi kebutuhan untuk membangun ASN oleh instansi terkait.
- Penyesuaian anggaran.
- Pertimbangan teknis.
Meski ditunda, pemerintah tetap akan melanjutkan seleksi CPNS 2024.
Lantas, apa saja syarat umum pendaftaran CPNS 2024?
Dikutip dari TribunMedan, berikut syarat pendaftaran CPNS sesuai dengan RB Nomor 27 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil:
a. Pelamar adalah Warga Negara Indonesia (WNI).
b. Pelamar tidak pernah dihukum penjara lebih dari dua tahun.
c. Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri, TNI, Polri, atau pegawai swasta.
d. Pelamar bukan CPNS, PNS, TNI atau Polri.
e. Pelamar bukan anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam kegiatan politik praktis.
f. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
g. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
h. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia setelah menjadi CPNS, atau di negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
i. Usia pelamar pada saat melamar antara 18 sampai dengan 35 tahun, kecuali dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dokter pendidikan klinis, dosen, peneliti dan perekayasa dapat melamar menjadi CPNS sampai dengan usia 40 tahun.
Dokumen yang Diperlukan untuk Pendaftaran CPNS 2024
Menurut informasi dari BKN dan PANRB, berikut ini adalah dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran CPNS 2024:
Dokumen Wajib:
• Scan KTP Elektronik
• Scan Pas Foto terbaru (ukuran 4x6 cm)
• Scan Ijazah terakhir
• Scan Transkrip nilai terakhir
• Scan Surat Lamaran (format PDF)
• Scan Curriculum Vitae (CV) (format PDF)
• Scan Surat Keterangan Sehat dari rumah sakit pemerintah atau Puskesmas
• Scan Bukti Pembayaran pendaftaran (jika ada)
Dokumen Pendukung (sesuai dengan persyaratan jabatan):
• Scan Sertifikat Pendukung (misalnya: sertifikat pelatihan, piagam penghargaan, dll.)
• Scan Surat Pengalaman Kerja (bagi yang memiliki pengalaman kerja)
• Scan Surat Keterangan Pensiun (bagi yang merupakan pensiunan PNS, TNI, atau Polri)
• Scan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana dari Kejaksaan Negeri
• Scan Surat Keterangan Bebas Narkoba dari BNN
• Surat Keterangan Bersih dari Bank (jika ada)
• Surat Keterangan Catatan Kriminal (SKCK)
• Surat Keterangan Lulus Seleksi Administrasi (jika ada)
(TribunHealth.com/cr30/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Ketahui Syarat dan Dokumen yang Diperlukan dalam Seleksi CPNS 2024
Baca juga: Pendaftaran CPNS 2024 Segera Dibuka, Begini Cara Buat Akun CPNS 2024 yang Benar, Ini Syaratnya
Baca juga: Apakah Bisa Daftar Seleksi CPNS 2024 Jika Ijazah Hilang? Begini Jawabannya
Baca juga: Info Jadwal Pendaftaran CPNS 2024, Termasuk Link Bikin Akun, Batas Usia dan Contoh Soal
Kapan Latsar CPNS 2024 Akan Dilaksanakan? Catat Jam Pelajaran Latsar CPNS 2024 di Tahun 2025 |
![]() |
---|
Sebentar Lagi Dilantik, Catat Jadwal Pencairan Gaji CPNS-PPPK 2024 di Tahun 2025 Setelah Mendapat SK |
![]() |
---|
Sebentar Lagi Dilantik, Segini Gaji Pokok CPNS 2024 di Tahun 2025, Lengkap Rincian Tunjangannya |
![]() |
---|
CPNS 2024 Sebentar Lagi Dilantik, Segini Besaran Gaji Pokok CPNS di Tahun 2025, Ini Rinciannya |
![]() |
---|
Banyak CPNS 2024 Mengundurkan Diri, Alasannya Terungkap, Ternyata Karena Hal Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.