Satwa Dilindungi
Perburuan Penyu di Aceh Singkil Terus Terjadi
Dengan luasnya wilayah laut dan pulau-pulau kecil dengan keanekaragaman sumberdaya kelautan dan perikanan di Kabupaten Aceh Singkil, khususnya penyu,
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Perburuan penyu di Kepulauan Banyak, Kabupaten Aceh Singkil, masih terus terjadi.
Informasi terbaru perburuan hewan dilindungi itu terjadi di pulau Palambak Besar, Kecamatan Pulau Banyak.
Aksi ilegal itu berhasil digagalkan Polsek Pulau Banyak dan pegiat lingkungan hidup.
Dari lokasi ditemukan enam ekor penyu dalam perahu kayu.
Empat ekor dalam kondisi hidup dan dua ekor mati.
Sementara pelakunya yang sempat lari ketika petugas datang telah berhasil ditangkap.
Barang bukti dan pelaku telah diamankan di Mapolsek Pulau Banyak.
Baca juga: Lagi Cari Telur Penyu, Nelayan Temukan Mayat di Tepi Pantai Pulo Aceh, Ini Identitasnya
Informasi tersebut dibenarkan Kapolsek Pulau Banyak, Iptu Erianto Tanjung saat ditemui disela-sela peringatan Hari Bhayangkara ke-78 di stadion Kasim Tagok di Ketapang Indah, Singkil Utara, Senin (1/7/2024).
Penggagalan aksi destructive fishing juga dibenarkan Kepala Dinas Perikanan Aceh Singkil, Saiful Umar.
Mencegah hal itu kembali terulang Saiful Umar, mengajak semua pihak bersama-sama memerangi destructive fishing.
"Dengan luasnya wilayah laut dan pulau-pulau kecil dengan keanekaragaman sumberdaya kelautan dan perikanan di Kabupaten Aceh Singkil, khususnya penyu, sudah menjadi kewajiban bersama untuk melindungi dan melestarikan," kata Saiful Umar.
Menurut Saiful keterlibatan semua pihak sangat diperlukan mengingat berbagai keterbatasan Pemerintah untuk mengawasi kegiatan destructive fishing.
"Perlu sinergitas dan kolaborasi seluruh pihak. Terutama peran serta masyarakat sangat diperlukan untuk bersama-sama memerangi pelaku destructive fishing," tegas Saiful Umar.
Peran serta masyarakat dapat dilakukan dengan mengamati atau memantau kegiatan perikanan dan pemanfaatan lingkungan yang ada di daerahnya.
Kemudian melaporkan bila mengetahui terjadi dugaan kegiatan destructive fishing kepada pihak terkait, baik itu Dinas Perikanan, BKSDA dan aparat penegak hukum.(*)
Teks foto: for Serambinews.com: Barang bukti penyu dalam perahu yang berhasil diamankan petugas di kawasan pulau Palambak Besar, Kecamatan Pulau Banyak, Aceh Singkil, pada 29 Juni 2024.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/penyu-8g.jpg)