Rabu, 3 Juni 2026

Satwa Dilindungi

Selundupkan Orangutan di Tas Ransel, Tiga Orang Ditangkap di Aceh Tamiang

Muliadi yang diwakili Kasat Reskrim AKP Rifki Muslim menjelaskan kejatahan ketiganya terongkar setelah ada informasi terkait rencana perdagangan satwa

Tayang:
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Ansari Hasyim
Serambinews.com
Dua Orangutan asal Rawa Tripa yang disita dari rumah mantan pejabat di Nagan Raya, mencoba beradaptasi di hutan Cagar Alam Jantho, Aceh Besar. 

Laporan Rahmad Wiguna I Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Tiga orang yang diduga akan memperdagangkan orangutan ditangkap polisi di Aceh Tamiang.

Ketiganya, MS (39), MI (24) dan RD (33) ditangkap di seputaran Kampung Bundar, Kecamatan Karangbaru, Aceh Tamiang, Kamis (18/7/2024) malam lalu.

Dari ketiganya diamankan satu ekor orangutan yang disembunyikan di dalam tas ransel.

Kuat dugaan orangutan tersebut akan dijual ke pihak lain.

“Orangutan merupakan satwa yang dilindungi, tidak boleh diperjual-belikan,” kata Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi, Sabtu (20/7/2024).

Muliadi yang diwakili Kasat Reskrim AKP Rifki Muslim menjelaskan kejatahan ketiganya terongkar setelah ada informasi terkait rencana perdagangan satwa lindung.

Baca juga: Hendak Diperjualbelikan, Polisi Tangkap Tiga Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi 

Informasi ini kemudian ditindaklnjuti dengan mengerah tim untuk ke lokasi yang dicurigai. Setibanya di lokasi, tim mencurigai seseorang yang membawa tas punggung berwarna coklat, sehingga dilakukan pemeriksaan.

"Setelah diperiksa, tim berhasil menemukan seekor orangutan di dalam tas tersebut yang rencananya akan diperjualbelikan oleh para pelaku," kata Rifki.

Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan ke Satreskrim Polres Aceh Tamiang.Ketiganya melanggar pasal UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, sebagaimana diatur dalam Pasal 40 Ayat 2, Pasal 21 Ayat 2 huruf a dan c.

Rifki menambahkan kasus ini masih terus didalami untuk mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain.

Di sisi lain, polisi mengimbau masyarakat untuk memahami jenis hewan dilindungi, sehingga tidak mudah terllibat dalam perdagangan.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved