Berita Aceh Jaya

Polres Komit Berantas Judol dan Narkoba

Andi Sumarta menegaskan tidak akan memberi ampun kepada siapapun yang terbukti melakukan aktivitas judi online dan peredaran narkoba.

Editor: mufti
IST
Kapolres Aceh Jaya AKBP Andy Sumarta 

SERAMBINEWS.COM, CALANG - Kapolres Aceh Jaya AKBP Andy Sumarta menegaskan komitmennya dalam memberantas judi online (judol) dan narkoba di kabupaten tersebut. Selam aini, pihaknya berhasil mengungkap sejumlah kejahatan.

Dalam kurun waktu Januari hingga Juni 2024, ada sembilan orang diamankan dalam kasus judi online. "Jadi sembilan itu diamankan dalam tujuh laporan berbeda," sebutnya pada Minggu (30/6/2024).

Baru-baru ini, lanjut Andy Sumarta, pihaknya juga mengamankan empat orang lainnya, dimana tiga orang diamankan dalam satu lokasi dan satu lainnya diamankan di lokasi terpisah.

Selain itu, Polres Aceh Jaya juga berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di kabupaten itu. Seorang pria paruh baya berinisial SSD (51) warga Desa Panton, Kecamatan Krueng Sabee, Aceh Jaya diamankan lantaran terbukti memiliki narkoba sebanyak 259,25 gram.

Kapolres Aceh Jaya AKBP Andi Sumarta menjelaskan, pelaku diamanakan di kawasan desa Panton Makmuer, pada Selasa (11/6/2024) lalu. "Pengaman tersangka SSD ini sendiri dilakukan di desanya pada hari Selasa sekitar pukul 10.00 WIB," jelasnya.

Andy Sumarta, menyatakan bahwa penangkapan terduga tersangka dilakukan setelah pihak Satresnarkoba Polres Aceh Jaya menerima informasi dari warga Desa Panton Makmur mengenai aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

Dalam kesempatan itu, Andi Sumarta menegaskan tidak akan memberi ampun kepada siapapun yang terbukti melakukan aktivitas judi online dan peredaran narkoba.

Selain kedua kasus itu, Polres Aceh Jaya turut mengungkap kasus polisi gadungan yang melakukan penipuan terhadap seorang wanita.

Pria berinisial Hr (28) diketahui merupakan warga Desa Kabong, Kecamatan Krueng Sabee, Aceh Jaya diamankan Opsnal Bersama dengan Unit I Tipidum Sat Reskrim Polres Aceh Jaya.

Pria yang diketahui berprofesi sebagai petani tersebut diamankan lantaran berpura-pura menjadi anggota polisi (polisi gadungan-red).

Andi Sumarta menyebutkan, kejadiaan itu bermula saat Hr berkenalan dengan seorang wanita di sosial media Facebook. Saat itu, Hr mengaku bernama Yuli dan merupakan salah satu anggota polisi yang berdinas di Polres Aceh Barat.

Keduanya terus menjalin hubungan hingga Hr berjanji kepada korban akan menikahi korban. Dalam menjalani hubungan, Hr meminjam sejumlah uang kepada korban dengan dalih keperluan dinas.

"Jadi ada beberapa kali permintaan uang dari Hr kepada korban yang dipenuhi korban, Hr mengaku tidak mengingat lagi jumlahnya," tandasnya.

"Sebelum berhasil diamankan, Hr sempat mengajukan permintaan kepada korban untuk dibelikan tanah di jalur dua, untuk dibangunkan rumah buat mereka setelah menikah nanti," tandasnya.(rb)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved