Berita Langsa

Polres Langsa Ungkap 63 Kasus Menonjol di Semester I 2024, Termasuk Penangkapan DPO Pembunuhan 

Salah satunya, aparat Polres Langsa berhasil meringkus seorang DPO kasus pembunuhan berinisial BK alias Manok, yang juga merupakan warga Aceh Timur.

Penulis: Zubir | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah SIK, SH, MH saatt memperlihatkan barang bukti sabu-sabu yang disita dari 4 tersangka. 

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA – Polres Langsa melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) berhasil mengungkap 63 kasus menonjol sepanjang semester pertama tahun 2024.

Salah satunya, aparat Polres Langsa berhasil meringkus seorang DPO kasus pembunuhan berinisial BK alias Manok, yang juga merupakan warga Kabupaten Aceh Timur. 

Tersangka Manok ini merupakan DPO kasus pembunuhan warga Gampong Rantau Panjang, Aceh Timur yakni Asnawi yang mayatnya dibuang di alur sungai Kawasan Gampong Geulumpang Payong, Kecamatan Sungai Raya, Aceh Timur pada tahun 2019 silam.

Capaian ini menunjukkan komitmen kepolisian jajaran Polda Aceh dalam memberantas berbagai bentuk kejahatan, khususnya di wilayah hukum Polres Langsa.

Hal ini disampaikan Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah SIK, SH, MH usai upacara peringatan Hari Bhayangkara Ke-78 yang dipusatkan di Lapangan Merdeka Langsa, Senin (1/7/2024) pagi.

Satreskrim tangani 29 kasus

AKBP Andy Rahmansyah merincikan, selama periode Januari hingga Juni 2024, untuk Satreskrim berhasil menangani 29 kasus menonjol dengan rincian sebagai beriku:

-       Pencemaran nama baik melalui media sosial (UU ITE) ada 4 kasus, ttindak pidana (TP) rokok tanpa cukai 1 kasus, pembunuhan ada 2 kasus, pembunuhan (ungkap DPO) 1 kasus.

-       Kasus aniaya berat (pembacokan) ada 1 kasus, penyelundupan manusia ada 1 kasus, curanmor lintas provinsi ada 8 kasus, curanmor (TO Ops Sikat) ada 4 kasus.

-       Lalu, persetubuhan/pelecehan anak ada  2 kasus, pengeroyokan/tawuran ada 1 kasus, perjudian/togel ada 1 kasus, perjudian online ada 3 kasus.

Dari total 29 kasus tersebut, Polres Langsa berhasil menetapkan 30 tersangka dengan rincian, pencemaran nama baik melalui media sosial (UU ITE) 2 orang.

Selanjutnya, TP rokok tanpa cukai 1 orang, pembunuhan 2 orang, pembunuhan (ungkap DPO) 1 orang, aniaya berat (pembacokan) 1 orang, penyelundupan manusia 3 orang (WNA).

Curanmor lintas provinsi ada 5 orang, curanmor (TO Ops Sikat) 5 orang, persetubuhan/pelecehan anak 2 orang, pengeroyokan/tawuran 4 orang, perjudian/togel 1 orang, perjudian online 4 orang.

Sementara untuk data penanganan kasus menonjol, total kasus (CT) sebanyak 29 kasus, kasus selesai (CC) 23 kasus, kasus sidik ada 6 kasus, dengan persentase penyelesaian 79,31 persen.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved