Berita Banda Aceh
Aceh Miliki Lokasi 'Carbon Capture Storage' untuk Penyimpanan Karbon
Kandungan CO2 yang tinggi di Aceh dapat dikomersialkan sehingga dapat meningkatkan produksi gas dan menyerap tenaga kerja di provinsi ini
Penulis: Yarmen Dinamika | Editor: Amirullah
Sehubungan dengan itu, kata Mahdinur, PT Pembangunan Aceh (Pema) dan Carbon Aceh Pte Ltd sepakat melakukan joint venture agreement (JVA) atau perjanjian usaha patungan) tentang project carbon capture and storage di Lapangan Gas Arun, Aceh Utara. Sehingga, terbentuk perusahaan PT Pema Aceh Carbon (PAC) yang saat ini sedang dilakukan studi kelayakan untuk mengelola CCS di Ladang Arun.
Mahdinur menambahkan bahwa sejauh ini ada dua Perjanjian Hijau yang paling terkenal di dunia yang dapat dijadi dasar kebijakan carbon capture storage (CCS) di Indonesia dan Aceh khususnya, yakni:
1. Paris Agreement (Perjanjian Paris)
Perjanjian Paris dinegosiasikan oleh 196 pihak pada Konvensi Perubahan Iklim PBB pada tanggal 12 Desember 2015 di Paris, Prancis.
Dilansir dari situs UNFCCC, berikut beberapa isi Paris Agreement:
a. Berupaya membatasi kenaikan suhu global sampai di angka minimum 1,5º Celsius, dan di bawah 2º Celsius untuk tingkat praindustri.
b. Mengurangi tingkat emisi gas rumah kaca dan aktivitas serupa, guna meminimalkan emisi gas serta mencapai target emisi net zero atau nol bersih.
c. Seluruh negara wajib memiliki dan menetapkan target pengurangan emisinya.Target ini akan ditinjau tiap lima tahun sekali agar meningkatkan ambisi pengentasan perubahan iklim.
d. Negara maju membantu negara miskin dalam pendanaan atau pembiayaan iklim, mendukung implementasi energi terbarukan yang lebih efektif, serta beradaptasi dengan perubahan iklim.
2. Protokol Kyoto - Jepang
Ini merupakan traktat international yang memperpanjang konvensi kerangka kerja perubahan iklm PBB (UNFCCC) untuk mengurangi gas rumah kaca.
Hal ini sesuai dengan konsensus ilmiah yang menyatakan bahwa pemanasan global disebabkan oleh emisi CO2 pada atmosfer Bumi.
Tujuannya adalah untuk mengurangi rata-rata emisi dari enam gas rumah kaca (karbon dioksida, metana, nitrous oxide, belerang heksafluorida, HFC, dan PFC) yang dihitung sebagai rata-rata selama masa lima tahun antara 2008-2012.
Protokol ini dinegosiasikan di Kyoto, Jepang, pada bulan Desember 1997, dan dibuka untuk penandatanganan pada 16 Maret 1998, dan ditutup pada 15 Maret 1999.
Persetujuan ini mulai berlaku pada 16 Februari 2005 setelah ratifikasi resmi yang dilakukan Rusia pada 18 November 2004.
Dua Dekade Damai Aceh dalam Sorotan Film Dokumenter, Ini Jadwal dan Lokasi Pemutaran Film |
![]() |
---|
Polda Aceh Intensifkan Patroli KRYD untuk Jaga Keamanan dan Kenyamanan |
![]() |
---|
Kasasi MA Turun, Jaksa Jebloskan Eks Kadisdik Aceh ke Lapas Lambaro |
![]() |
---|
Kopdes Merah Putih di Aceh Siap Beroperasi Penuh Akhir Oktober 2025 |
![]() |
---|
Ditbinmas Polda Aceh Salurkan 1,5 Ton Beras Murah untuk Masyarakat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.