Berita Banda Aceh
Cegah Judi Online Tim Gabung Sidak Warkop
Tim gabungan yang terdiri dari Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda, TNI serta Satpol PP dan WH melaksanakan patroli ke sejumlah warung kopi (warkop)
"Penegakan hukum atau proses pidana akan menjadi cara terakhir sebagai bentuk ketegasan jika bagi pelaku yang dengan terang-terangan bermain judi online.” FADILLAH ADITYA PRATAMA, Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Tim gabungan yang terdiri dari Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda, TNI serta Satpol PP dan WH melaksanakan patroli ke sejumlah warung kopi (warkop) di Banda Aceh guna pencegahan judi online, Minggu (30/6/2024) malam.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, patroli yang dilakukan mulai pukul 22.30 WIB malam, dilaksanakan dengan menyambangi sejumlah warung kopi guna mencegah permainan judi slot.
“Ini salah satu prioritas utama yang dilakukan oleh Polresta Banda Aceh. Kita selalu mengimbau dan memberikan peringatan,” kata Fadillah, Senin (1/7/2024).
Dalam patroli itu, pihaknya juga meminta para pelaku usaha agar memasang spanduk larangan judi di tempat usaha miliknya. Hal tersebut dilakukan agar masyarakat yang datang dapat membaca dan sadar untuk tidak berani bermain judi online atau judi lainnya
Pasalnya, untuk mencegah praktik judi online ini, perlu kesadaran dan partisipasi masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan serta pencegahan.
"Penegakan hukum atau proses pidana akan menjadi cara terakhir sebagai bentuk ketegasan jika bagi pelaku yang dengan terang-terangan bermain judi online atau tempat pelaku usaha yang membiarkan adanya judi online terjadi di kafe atau warkop,” pungkasnya.(iw)
Hp ASN akan Dirazia
GUNA mencegah praktik judi online di instansi pemerintahan, Pemko Banda Aceh akan merazia handphone (Hp) milik Aparatur Sipil Pemerintah (ASN).
Hal itu dikatakan Pj Sekda Kota Banda Aceh, Wahyudi, usai pelaksanaan uqubat cambuk terhadap pelanggar syariat Islam, di Taman Sari, Senin (1/7/2024).
Dia mengatakan, maraknya praktik judi online membuat pihaknya bersama unsur forkopimda akan mengambil langkah. Mulai dari sidak ke tempat umum, seperti warkop dan tempat-tempat yang kerap menjadi lokasi bermain judi online baik masyarakat maupun ASN.
Razia judi online akan dilakukan bersama aparat keamanan. “Untuk pengusaha kafe, jika melakukan pembiaran praktik judi online, akan dikenakan sanksi sampai pencabutan izin,” kata Wahyudi.
Bagi ASN yang kedapatan bermain judi online, kata Pj Sekda Kota Banda Aceh itu, akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. "Kami akan sidak histori permainan di Hp ASN. Jika kedapatan, akan ada sanksi yang berlaku," ujarnya.
Dikatakan, praktik judi online sudah menyasar di kalangan remaja dan siswa. Karena itu, perlu ada pengawasan orang tua, baik berupa memberikan edukasi kepada Anak.(iw)
Ini Puluhan Merk Kosmetik Berbahaya Ditemukan BBPOM Banda Aceh, Satu Pemuda Pidie Divonis 3 Tahun |
![]() |
---|
Fraksi PKS DPRK Banda Aceh Minta Pemko Turunkan Retribusi Kebersihan dan Parkir Tempat Rekreasi |
![]() |
---|
Isi Podcast di Serambi, Illiza Fokus Terhadap Pembangunan Infrastruktur Ini di Banda Aceh |
![]() |
---|
Catat! Ini Daftar 34 Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya, Adakah yang Kamu Pakai? |
![]() |
---|
Menang Dramatis Atas LAN, BSI Aceh Juara Trofeo Mini Soccer HUT LAN RI, Perebutan Juara 3 Juga Alot |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.