Berita Banda Aceh

Cemarkan Lingkungan Akibat Pembukaan Lahan di Subulussalam, Pemerintah Didesak Cabut Izin PT SPT

“Karena itu kita minta Pemerintah Aceh segera mencabut PT SPT. Karena dia sudah merusak lingkungan, sungai kami tercemar dan merusak lokasi wisata...

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ INDRA WIJAYA
Sejumlah mahasiswa membentangkan spanduk mendesak Pemerintah Aceh mencabut PT SPT di Kantor Gubernur Aceh, Selasa (2/7/2024). 

“Karena itu kita minta Pemerintah Aceh segera mencabut PT SPT. Karena dia sudah merusak lingkungan, sungai kami tercemar dan merusak lokasi wisata kami,” ujarnya.

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pemuda Subulussalam (AMPES) melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Gubernur Aceh, untuk mendesak agar pemerintah mencabut izin usaha milik PT Sawit Panen Terus (SPT), Selasa ( 2/7/2024).

Koordinator Aksi, Muhammad Ikhwan Sambo mengatakan, keberadaan PT SPT sudah melakukan pembukaan lahan dengan membabat hutan lindung dan mencemarkan lingkungan yang berada di sekitar kawasan tersebut.

Hal itu diduga menjadi faktor penyebab terjadinya pencemaran air di beberapa sungai di Kecamatan Daulat, Kota Subulussalam.

Seperti Daerah Aliran Sungai (DAS) Lae Beski yang berada di beberapa desa di Kecamatan Sultan Daulat hulunya langsung berada di lokasi land clearing yang dilakukan oleh PT SPT

Kemudian dari DAS tersebut mengalir ke beberapa alur lainnya hingga ke sungai di Desa Singgersing yang sempat viral beberapa waktu lalu.

“Bahkan akibat pembukaan lahan hutan yang dilakukan PT SPT juga berdampak dengan lokasi wisata Air Terjun Silangit-langit juga ikut berdampak. Kondisi air sudah menguning dan tak asri lagi,” kata Ikhwan.

Dia mengatakan, saat ini PT SPT sejak Juli 2023 hingga Mei 2024 total ada 26 hektare lahan yang sudah dibabat oleh PT SPT.

Bahkan pembukaan lahan yang dilakukan lahan itu sudah masuk ke dalam kawasan hutan lindung kawasan ekosistem leuser (KEL).

Baca juga: Turnamen Paling Ramah Lingkungan

“Karena itu kita minta Pemerintah Aceh segera mencabut PT SPT. Karena dia sudah merusak lingkungan, sungai kami tercemar dan merusak lokasi wisata kami,” ujarnya.

Pihaknya juga meminta agar aparat penegak hukum (APH) agar memproses secara hukum PT SPT.

Dimana mereka juga meminta pertanggung jawaban PT SPT yang sudah mencemari tempat wisata dan sungai.

“Masyarakat saat ini sudah sulit mencari ikan di sungai, lantaran kondisinya sudah tercemar dengan potongan kayu akibat penebangan pohon yang dilakukan PT SPT,” pungkasnya.(*) 
 

Baca juga: TNI Renovasi Jembatan, Akses Warga Aceh Utara Ke Lahan Pertanian Lebih Mudah


 
 
 
 

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved