Cara Mudah Buat SIM Baru Jika Tak Punya BPJS Kesehatan, Ini yang Harus Dipersiapkan
Inilah yang perlu Sobat Wiki laakukan saat ingin membuat SIM (Surat Izin Mengemudi) tapi tidak memiliki BPJS Kesehatan.
SERAMBINEWS.COM - BPJS Kesehatan kini menjadi salah satu syarat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di sejumlah daerah.
Kepolisian sudah mulai menerapkan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat untuk membuat ataupun memperpanjang Surat Izin Mengemudi atau SIM mulai Senin, 1 Juli 2024.
Syarat wajib punya BPJS untuk pengurusan SIM tersebut tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No.2 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Walaupun begitu, penerapan kepersertaan BPJS Kesehatan tersebut baru berupa uji coba di sejumlah wilayah dan akan berlaku sampai 30 September 2024.
Kebijakan pembuatan SIM menggunakan BPJS Kesehatan tersebut diujicobakan di Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.
Kasibinyan SIM Subdit SIM Korlantas Polri AKBP Faisal Andri Pratomo menjelaskan, kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Negara Republik Indonesia (RI) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpol Negara RI Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
“Sekali lagi kami tegaskan bahwa ini adalah uji coba. Tentu sebelum diterapkan secara nasional, kami akan melakukan sosialisasi dan edukasi terlebih dulu kepada masyarakat luas,” ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Selasa (4/6/2024).
Lantas, bagaimana jika pemohon belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan saat membuat SIM?
Sobat Wiki yang ingin membuat SIM tapi belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan diimbau melakukan pendaftaran sebelum membuat SIM.
Faisal menyampaikan, penerapan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat membuat SIM baru sebatas uji coba dan dilakukan secara bertahap agar implementasi kebijakan ini tidak menghambat masyarakat.
Di sisi lain, Faisal juga mengimbau agar pemohon yang sudah menjadi peserta namun menunggak iuran BPJS Kesehatan agar mengaktifkan status kepesertaan.
Hal tersebut dapat dilakukan dengan melunasi iuran BPJS Kesehatan yang menunggak agar tidak terkendala ketika mengurus layanan publik.
Bagi pemohon yang hendak membuat SIM, mereka diminta membawa sejumlah dokumen, seperti formulir pendaftaran SIM, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan fotokopi atau asli sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi.
Dokumen lain yang perlu dibawa adalah surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi, surat izin kerja asli dari Kementerian Ketenagakerjaan bagi tenaga kerja asing, surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani, dan melampirkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif.
Pemohon yang ingin mengetahui apakah status BPJS Kesehatannya aktif atau tidak, bisa mengecek hal ini melalui melalui WhatsApp Pandawa di nomor WhatsApp 08118165165.
Status kepesertaan BPJS Kesehatan juga dapat dicek melalui aplikasi Mobile JKN.
Khusus peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iuran, mereka diminta melampirkan bukti bahwa sudah melunasi kewajibannya atau telah mengikuti program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab).
BPJS Kesehatan siapkan petugas
Terpisah, Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan David Bangun mengatakan, pihaknya menyiapkan petugas di tempat pembuatan SIM pada pekan pertama uji coba.
Petugas BPJS Kesehatan disiapkan untuk memberikan sosialisasi dan edukasi kepada pemohon SIM.
“Jika pemohon SIM belum menjadi peserta JKN, pendaftaran dapat dilakukan melalui chat Pandawa di nomor Whatsapp 08118165165 atau Aplikasi Mobile JKN. Nanti, prosesnya pun bisa dipandu langsung oleh petugas BPJS Kesehatan di sana,” jelas David.
Ia menambahkan, alasan Polri menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat membuat SIM agar target 98 persen penduduk ter-cover BPJS Kesehatan dapat tercapai pada 2024.
Menurut David, kebijakan tersebut bukan untuk mempersulit masyarakat, namun untuk memastikan pemohon SIM terlindungi jaminan kesehatan tanpa terkecuali.
Kebijakan menjadikan SIM sebagai salah satu syarat membuat SIM juga dimaksudkan agar masyarakat menyadari pentingnya menjadi peserta jaminan kesehatan.
BPJS Kesehatan, lanjut David, berguna untuk melindungi masyarakat ketika sakit dan mendapatkan pelayanan publik secara lancar.
Meski begitu, korban kecelakaan lalu lintas tidak serta merta ditanggung BPJS Kesehatan walau program ini dijadikan syarat membuat SIM.
David menjelaskan, BPJS Kesehatan hanya menanggung kecelakaan lalu lintas tunggal yang tidak melibatkan kendaraan lain.
BPJS Kesehatan juga tidak menanggung kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kelalaian, seperti balap liar atau tindakan yang membahayakan diri.
Bila kecelakaan melibatkan kendaraan lain, perawatan korban akan dijamin oleh PT Jasa Raharja.
Sementara kecelakaan lalu lintas yang termasuk kecelakaan kerja bakal dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Kompas)
Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com
Baca juga: Dibuka! Beasiswa Santri Berprestasi Kemenag 2024 untuk S1, S2, S3, Ini Jadwal, Syarat & Cara Daftar
Baca juga: Makam Poteu Meuruhom, Wisata Religi di Aceh Jaya yang Ramai Dikunjungi Wisatawan
VIDEO Perpustakaan Gampong Meubaca Bireuen Raih Juara I Perpustakaan Umum Terbaik Aceh 2025 |
![]() |
---|
Bertemu Gibran, Ketua Apdesi Aceh Singgung Keberadaan Desa di HGU dan Hutan |
![]() |
---|
VIDEO Pernyataan Kemenlu Iran Desak Hukuman Bagi Pejabat Zionis dan Patuhi Putusan Internasional |
![]() |
---|
VIDEO Brigade Al-Quds Tembakkan Roket Quds 3 ke Nir Am, Sebut Sebagai Balasan atas Agresi Israel |
![]() |
---|
Melejit, Harga Perhiasan Emas di Pidie, Senin 11 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.