Berita Nasional
Kisah Pensiunan Guru di Jambi Diminta Kembalikan Gaji Rp75 Juta ke Negara, Asniati: Saya Tak Sanggup
Anehnya, jika memang batas usia pensiun seorang guru adalah 58 tahun, maka seharusnya pemerintah langsung menghentikan gaji guru tersebut.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
Kisah Pensiunan Guru di Jambi Diminta Kembalikan Gaji Rp75 Juta ke Negara, Asniati: Saya Tak Sanggup
SERAMBINEWS.COM, JAMBI – Asniati (60), seorang pensiunan guru di Jambi diharuskan mengembalikan gajinya sendiri kepada negara.
Pensiunan guru TK Negeri 3 Sungai Bertam, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi itu harus mengembalikan Rp 75 juta kepada negara.
Asniati pun tak sanggup harus mengembalikan uang sebanyak itu.
Kasus ini terjadi setelah dua tahun Asniati dinyatakan pensiun dari pekerjaan.
Asniati tidak mengetahui bahwa usia pensiun seorang guru berumur 58 tahun, sehingga dalam dua tahun ini dia absen dan masuk mengajar seperti biasa hingga usia 60 tahun
Bahkan dirinya juga menerima gaji seperti biasa.

Atas kasus ini, Komisi I DPRD Muaro Jambi memanggil Asniati karena adanya kelebihan bayar gaji selama dua tahun pada Senin (1/7/2024).
Padahal selama dua tahun itu, ia mengjar seperti biasa dan tidak pernah diberitahu oleh siapapun jika batas usia pensiun seorang guru adalah 58 tahun.
Asniati yang tinggal di RT 11 Pondok Meja Kecamatan Mestong, Muaro Jambi itu pada tahun 2023 lalu sudah mengurus berkas pensiunnya di BKD Muaro Jambi.
Berkas yang dimasukkan kepada staf BKD itu pun dinyatakan lengkap.
Namun pada beberapa bulan lalu dirinya bermaksud menanyakan kepada pihak BKD bagaimana berkas yang dia masukkan tahun lalu.
Ia justru mendapatkan informasi bahwa dirinya harus mengembalikan dana sebesar Rp 75.016.700 kepada negara.
Itu terjadui karena masa usia pensiunnya di usia 58 tahun.
Jadi ada kelebihan bayar selama 2 tahun dan itu harus dikembalikan.
Anehnya, jika memang batas usia pensiun seorang guru adalah 58 tahun, maka seharusnya pemerintah langsung menghentikan gaji guru tersebut.
"Selama dua tahun, saya mengajar dan absen seperti biasa dan menerima gaji seperti biasanya, termasuk gaji 13,” kata Asniati, dikutip dari TribunJambi.
“Kalau memang pensiun saya 58, seharusnya gaji saya dihentikan sewaktu itu juga dan beritahu kepada saya agar saya stop mengajar," sambungnya.
Karena telah diminta uang Rp 75 juta itu, dirinya mengaku keberatan, apalagi uang tersebut merupakan uang pribadi.
"Saya tidak sanggup untuk membayar itu," katanya.
Sementara itu, Kabid Pengangkatan dan Data ASN BKD Muaro Jambi, Rini Herawati menjelaskan, Asniati (60) terdaftar pensiun sejak 2022.
Namun dirinya baru mengusulkan pensiun pada Agustus 2023.
Menurut Rini, pada saat pengajuan pensiun, masih ada berkas yang belum dilengkapi BKN.
"Tidak ada SK japungnya (jabatan fungsional), tidak ada sarjana S1-nya, sementara kalau dari Undang Undang Guru dan Dosen itu, guru tidak ada lagi yang tidak S1, jadi ibu itu tetap di jabatan fungsional umum, bukan fungsional tertentu," ungkapnya.
Ia mengungkapkan, jika jabatannya fungsional umum maka untuk pensiunannya tetap di usia 58 tahun.
Sedangkan untuk fungsional tertentu baru di usia 60 tahun.
Mengenai persoalan gaji Asniati yang hingga saat ini masih keluar, hal itu karena pengurusannya di BPKAD.
"BPKAD itu penyetopan gajinya berdasarkan SK PP, dasar SK PP itu SK pensiun, dasar SK pensiun pertek, pertek itu dari BKN," sebutnya.
Untuk menuntaskan permasalahan itu, DPRD Kabupaten Muaro Jambi memanggil yang Asniati untuk datang ke DPRD Kabupaten Muaro Jambi.
Ditemani oleh anak dan cucu perempuannya, Asniani datang ke DPRD Muaro Jambi untuk menghadiri hearing bersama komisi I DPRD Kabupaten Muaro Jambi.
Dalam hearing yang dipimpin langsung oleh ketua Komisi I, Ulil Amri itu juga dihadiri oleh anggota komisi, dinas pendidikan, BKD, dan unsur terkait lainnya.
"Hari ini kita bahas terkait berita viral dan bergulir selama ini. Kita sengaja mengundang mereka agar clear and clean," kata Ulil Amri. (*)
Cara Menulis Ucapan Selamat Ulang Tahun RI 17 Agustus 2025 yang Benar, Simak Jangan Sampai Keliru! |
![]() |
---|
Dukcapil Keluarkan Aturan Baru: Tempat Lahir di KTP Tidak Boleh Lagi Pakai Nama Desa dan Kecamatan |
![]() |
---|
Penuhi Panggilan Polisi Terkait Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Abraham Samad: Saya akan Melawan |
![]() |
---|
Seri Para Pendiri Bangsa, Prangko Teuku Moehammad Hasan Diluncurkan |
![]() |
---|
TA Khalid Ketua Forbes Aceh Desak Menteri ESDM Selesaikan Alih Kelola Blok Migas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.