Breaking News

Berita Nasional

Dukcapil Keluarkan Aturan Baru: Tempat Lahir di KTP Tidak Boleh Lagi Pakai Nama Desa dan Kecamatan

Larangan menggunakan nama desa atau kecamatan sebagai tempat lahir di KTP-elektronik tersebut sebenarnya telah dilakukan sejak 27 Februari 2024

|
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/YENI HARDIKA
Ilustrasi KTP elektronik (KTP-el) - Dukcapil Kemendagri mengeluarkan aturan baru lagi terkait penulisan tempat lahir di KTP elektronik. Kini nama desa dan kecamatan tidak lagi boleh digunakan sebagai tempat lahir. 

SERAMBINEWS.COM - Ada aturan baru terkait pencatatan dokumen kependudukan yang penting diketahui oleh masyarakat.

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi melarang pencantuman nama desa dan kecamatan sebagai tempat lahir di seluruh dokumen kependudukan.

Ini termasuk pada pencatatan tempat lahir di Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.

Larangan menggunakan nama desa atau kecamatan sebagai tempat lahir di KTP-elektronik tersebut sebenarnya telah dilakukan sejak 27 Februari 2024

Aturan ini dikeluarkan melalui Surat Edaran Dirjen Dukcapil Nomor 400.8.2.15/2350/Dukcapil, sebagai tindak lanjut dari Permendagri Nomor 109 Tahun 2019.

Baca juga: Mulai Sekarang Buat KTP Syarat Nama Harus Minimal 2 Suku Kata, Ini Aturan Penulisan Nama Lainnya

Alasan tidak boleh pakai nama desa dan kecamatan sebagai tempat lahir 

Aturan yang dikeluarkan oleh Ditjen Dukcapil bertujuan untuk menyeragamkan penulisan data di seluruh Indonesia, memastikan setiap dokumen kependudukan hanya mencantumkan nama kabupaten atau kota.

Menurut Dirjen Dukcapil, Teguh Setyabudi, kebijakan ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk membangun sistem Satu Data Kependudukan.

Meskipun terkesan sepele, Teguh menekankan bahwa penyeragaman ini sangat penting karena berdampak besar pada validitas dan integrasi data di berbagai dokumen, mulai dari KTP hingga akta kelahiran.

"Dengan data yang rapi dan konsisten, pemerintah dan masyarakat bisa lebih mudah mengakses layanan publik, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga administrasi keuangan," ujar Teguh, seperti dilansir Dukcapil Kemendagri, Senin (11/8/2025).

Ia menambahkan bahwa aturan ini diharapkan dapat meminimalkan kesalahan penulisan, memperkuat sistem informasi nasional, dan memudahkan urusan administrasi kependudukan bagi seluruh warga.

Baca juga: Aturan Baru Dukcapil: Nama di KTP dan KK Minimal 2 Kata, Bagaimana yang Punya Nama Hanya 1 Kata?

Cara penulisan tempat lahir yang benar

Berdasarkan aturan baru ini, penulisan tempat lahir di dokumen kependudukan harus mengikuti nama kabupaten atau kota sesuai wilayah administratifnya.

Sebagai contoh:

  • Jika lahir di wilayah Kabupaten Tangerang, maka tempat lahir yang tercantum adalah “Kabupaten Tangerang”.
  • Jika lahir di Kota Tangerang, maka yang ditulis adalah “Kota Tangerang”.

Baca juga: Ini 3 Gelar yang Boleh Ditambahkan pada Nama di KTP dan KK, Simak Kriteria Penulisannya

Pengecualian untuk DKI Jakarta dan WNI di Luar Negeri

Aturan ini memiliki pengecualian khusus untuk DKI Jakarta.

Walaupun Jakarta terdiri dari lima kota administratif, penulisan tempat lahir di seluruh dokumen kependudukan cukup ditulis “Jakarta” saja.

Ini dilakukan untuk membuat data lebih konsisten dan sederhana.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved