Breaking News

Fakta Gadis 17 Tahun di Cengkareng Dijual Pacar lewat Open BO, Korban Hamil 6 Bulan hingga Trauma

CPM dijadikan objek open booking order (BO) oleh MAH bersama kawannya MR (22) untuk melayani lelaki hidung belang.

Editor: Faisal Zamzami
Warta Kota
Dua tersangka eksploitasi anak di bawah umur diamankan Polsek Cengkareng, Cengkareng, Jakarta Barat pada Rabu (3/7/2024). 4 fakta gadis di bawah umur berinisial CPM (17) dieksploitasi oleh pacar sendiri berinisial MAH (18) & kawannya MR (22) di Cengkareng, Jakarta Barat. 

SERAMBINEWS.COM - Seorang gadis di bawah umur jadi korban eksploitasi pacarnya sendiri.

Korban bahkan dijual oleh pelaku ke pria hidung belang.

Korban berinisial CPM (17) dieksploitasi oleh pacar sendiri berinisial MAH (18).

Peristiwa tersebut terjadi di salah satu apartemen di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (5/6/2024) lalu.

CPM dijadikan objek open booking order (BO) oleh MAH bersama kawannya MR (22) untuk melayani lelaki hidung belang.


Berikut fakta-fakta soal kasus tersebut yang dirangkum Tribunnews.com.

1. Korban Dinyatakan Hamil

Dinukil dari WartaKotalive.com, kini CPM dinyatakan berada dalam kondisi hamil, usia kandungannya kurang lebih enam bulan.

Namun, tak diketahui pria mana yang menyebabkan CRM hamil.

Pasalnya, MAH dan MR telah melakukan eksploitasi terhadap korban selama berbulan-bulan lamanya.

"Dari hasil penyelidikan kami dan pemeriksaan dari dokter korban dalam kondisi hamil kurang lebih 6 bulan," kata Kapolsek Cengkareng, Kompol Hasoloan Situmorang, dalam jumpa pers di Mapolsek Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (3/7/2024).

Kejadian itu membuat korban trauma dan CPM saat ini ditempatkan di rumah aman untuk mendapatkan pendampingan dari UPTD P3A (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak).

"Kejadian ini korban juga di bawah umur, otomatis ada trauma, makanya kami lakukan pendampingan dari instansi terkait yang memang ahli dalam penanganan hal-hal seperti ini," jelas Hasoloan.

Baca juga: Satpol PP Akui ‘Open BO’ Masih Ada di Banda Aceh, M Rizal: Sulit Kita Tangkap Jika tanpa Bukti

2. Polisi Akan Lakukan Tes DNA

Lebih lanjut, Hasoloan memastikan pihaknya bersama instansi terkait bakal melakukan penelusuran dan tes DNA untuk mencari tahu ayah kandung dari bayi yang dikandung CPM.

Hanya saja, saat ini polisi tengah fokus pada pemulihan trauma yang dialami korban.

"Nanti kami kerja sama dengan instansi terkait yang menangani untuk melakukan, yang utamanya bagaimana mengkondisikan korban untuk recovery (pemulihan), untuk menghilangkan trauma yang dialami," ungkapnya.


3. Korban Konflik dengan Orang Tua

Hasoloan Situmorang membeberkan alasan CPM meninggalkan rumahnya dan memilih tinggal bersama pacarnya di Cengkareng.

Namun, saat tinggal bersama pacarnya, alih-alih memperoleh keamanan, korban justru dieksploitasi.

"Pendalaman kami ada permasalahan dengan orang tua. Hubungannya tidak baik sama orang tua," kata Hasoloan dalam jumpa pers di Mapolsek Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu.

Adapun korban dijual dengan harga Rp200.000-300.000 setiap kali kencan dengan pria hidung belang.

Kemudian, uang hasil open BO itu dibagi rata oleh pelaku, termasuk memberikannya kepada korban.

"Berdasarkan pendalaman kami, sudah dilakukan berapa bulan melalui tadi mereka memiliki akun medsos kencan."

"Kemudian hasil dari transaksi tersebut mereka pergunakan untuk kebutuhan sehari-hari," ungkap Hasoloan.

Pasalnya, korban sehari-hari bergantung hidup dengan MAH di apartemen tersebut.

Lebih lanjut, Hasoloan menyebut pihaknya bakal melakukan upaya preemtif dan preventif untuk mencegah kasus semacam ini terjadi kembali.

"Melalui kerja sama (tiga pilar) juga dengan pengelola, dengan kami mengingatkan dan tidak kalah penting peran dari orang tua, karena hasil pendalaman kami, korban ini juga memiliki masalah di dalam keluarganya," ungkapnya.

4. Korban Tidak Berperan sebagai Tersangka

Hasoloan menegaskan jika korban tidak berperan sebagai tersangka.

Pasalnya, korban masih di bawah umur dan dipaksa untuk melayani pria hidung belang oleh kekasihnya sendiri.

"Korban di sini statusnya yaitu murni korban, karena dieksploitasi, ya, baik secara ekonomi maupun seksual."

"Tentunya ada paksaan karena korban sendiri di bawah umur," jelas Hasoloan.

Sementara itu, kedua pelaku kini resmi ditahan di Mapolsek Cengkareng, Jakarta Barat.

Mereka dikenakan Pasal 76 I Jo 88 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Baca juga: Imran Jakub Ditahan KPK, Suap Gubernur Abdul Gani Rp1,2 Miliar demi Jabatan Kadis Pendidikan Malut

Baca juga: Pj Bupati Nagan Raya Serahkan 319 Sertifikat Tanah Warga Transmigrasi

Baca juga: Kemenag Aceh Besar Lepas Keberangkatan Dua ASN ke Even Nasional dan Internasional

WartaKotalive.com dengan judul: Wanita yang Dieksploitasi Pacar Lewat Open BO Kini Hamil 6 Bulan dan Alami Trauma

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved