Hasil Sidang Praperadilan Pegi Diputuskan Besok: Jangan Paksakan Orang Tak Bersalah Dihukum Mati
Sementara itu kuasa hukum Pegi juga meyakini bahwa status penetapan tersangka yang dilakukan Polda Jabar tidak lah sah.
SERAMBINEWS.COM - Sidang Praperadilan Pegi Setiawan ini terus menjadi sorotan publik, karena muncul dugaan bahwa Pegi bukanlah pelaku pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu.
Terlebih usai Polda Jabar hanya menghadirkan satu saksi ahli saja dalam sidang untuk membuktikan Pegi benar-benar tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Sementara itu kuasa hukum Pegi juga meyakini bahwa status penetapan tersangka yang dilakukan Polda Jabar tidak lah sah.
Hasil sidang praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan, akan diumumkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (8/7/2024) besok.
Salah satu kuasa hukum Pegi, Sugiyanti Iriani, pun berharap hakim tunggal Eman Sulaeman bisa memberikan keputusan yang objektif.
Wanita yang akrab dipanggil Yanti ini yakin, bahwa Pegi bisa bebas lantaran kliennya itu bukanlah pelaku pembunuhan Vina Cirebon pada 2016 silam.
"Harapan dari kita semoga hakim akan berhati-hati dan memberi keputusan objektif kemarin pun kita sudah alhamdulillah hakimnya menyatakan bahwa dia akan memutus untuk rakyat Indonesia," ucap Sugiyanti di Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (6/7/2024), dilansir YouTube Kompas TV.
"Semoga apa yang dikatakan hakim sesuai dengan harapan kita juga bahwa Pegi Setiawan bisa bebas karena dia memang bukan pelakunya."
"Kalau pun ada pelakunya, tolonglah jangan memaksakan kepada orang yang tidak bersalah untuk dihukum mati," ucapnya.
Baca juga: Mantan Wakapolri: Pegi Setiawan Harus Dapat Rp 100 Miliar Jika Korban Salah Tangkap Polisi
Sementara itu, salah satu kuasa hukum Pegi, Muchtar Effendy, menyatakan pihaknya optimis bisa memenangkan sidang praperadilan ini.
Muchtar yakin di dunia ini tidak ada yang bisa mengalahkan kebenaran.
"Insyaallah sejak kita memasukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, kita sangat optimis untuk memenangkan praperadilan ini."
"Karena kita semua berprinsip, bahwa tidak ada di dunia ini yang bisa mengalahkan kebenaran. Sehebat apapun kejahatan, tetap kejahatan itu akan dikalahkan oleh kebenaran."
"Tinggal kita berbicara kapan dan bagaimana prosesnya," kata Muchtar, Jumat (5/7/2024).
Selain itu, Muchtar juga buka suara mengenai kemungkinan gugatan praperadilan ini ditolak.
| Kejagung Tetapkan Tersangka Kelima Kasus Korupsi MBG, Komisaris PT YAT Atur Proyek Motor Listrik |
|
|---|
| 12 Mahasiswa USK Jadi Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian |
|
|---|
| Diduga Terkait Perebutan Lahan, Juru Parkir Disabet Parang |
|
|---|
| Tersangka Pembakaran FP USK Bertambah Jadi 12 Orang, Ini Keterangan Kasatreskrim |
|
|---|
| OTT Bupati Muara Enim: KPK Sita Rp1,9 Miliar dan Tetapkan Empat Tersangka |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Pegi-Setiawan-alias-Perong-tersangka-kasus-pembunuhan-Vina-dan-Eky-di-Cirebon.jpg)