Rabu, 10 Juni 2026

Berita Banda Aceh

12 Mahasiswa USK Jadi Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian

Sejauh ini jumlah tersangka yang telah ditetapkan sebanyak 12 orang dan saksi yang diperiksa sebanyak 35 orang. Andi Kirana, Kapolresta Banda Aceh

Tayang:
Editor: mufti
Serambinews.com/Rianza Alfandi
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana 
Ringkasan Berita:
  • Tersangka dalam kasus dugaan pengrusakan dan pembakaran Gedung Fakultas Pertanian USK serta sejumlah fasilitas lainnya bertambah menjadi 12 orang
  • Penambahan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan saksi, analisis rekaman video, serta pengumpulan berbagai alat bukti lainnya
  • Selain gedung, Pos Satpam dan sepeda motor turut terbakar

Sejauh ini jumlah tersangka yang telah ditetapkan sebanyak 12 orang dan saksi yang diperiksa sebanyak 35 orang. Andi Kirana, Kapolresta Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Jumlah tersangka dalam kasus dugaan pengrusakan dan pembakaran Gedung Fakultas Pertanian (FP) Universitas Syiah Kuala (USK) serta sejumlah fasilitas lainnya bertambah menjadi 12 orang. Hingga saat ini, penyidik Polresta Banda Aceh juga telah memeriksa sebanyak 35 saksi terkait peristiwa tersebut.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasatreskrim, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, penambahan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan saksi, analisis rekaman video, serta pengumpulan berbagai alat bukti lainnya.

"Sejauh ini jumlah tersangka yang telah ditetapkan sebanyak 12 orang dan saksi yang diperiksa sebanyak 35 orang. Penetapan tersebut berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik," kata Kompol Dizha dalam keterangannya, Selasa (9/6/2026).

Menurutnya, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi yang menyebabkan kerusakan sejumlah fasilitas di lingkungan Fakultas Pertanian USK. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Dalam gelar perkara yang dilakukan penyidik, MJ (23) ditetapkan sebagai tersangka karena diduga berperan mengarahkan penyerangan ke Fakultas Pertanian USK serta menunjuk WS, yang sebelumnya telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, sebagai koordinator lapangan dan pimpinan rapat sebelum aksi berlangsung. MJ dipersangkakan dengan Pasal 262 ayat (1) juncto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP.

Selain itu, AH (20) ditetapkan sebagai tersangka karena diduga berperan melempar bom molotov dan melakukan pengrusakan fasilitas kampus. AH dipersangkakan dengan Pasal 308 ayat (1) juncto Pasal 262 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, tersangka lainnya yakni RA (20), AL (22), FA (21), MGA (20), TAJ (21), HF (22), IS (20), dan TKS (20) diduga turut melakukan penyerangan dan pelemparan ke arah Fakultas Pertanian USK. Mereka dipersangkakan dengan Pasal 308 juncto Pasal 262 juncto Pasal 521 juncto Pasal 522 KUHP.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh itu menegaskan, proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan. Penyidik juga masih membuka kemungkinan melakukan pengembangan kasus apabila ditemukan alat bukti baru yang mengarah kepada pihak lain yang diduga terlibat.

"Saat ini penyidikan masih terus berjalan. Kami mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya penyidikan," pungkas Kompol Dizha.

Sebagaimana diketahui, Gedung Fakultas Pertanian USK terbakar pada Kamis (21/5/2026) dini hari. Selain gedung, Pos Satpam dan sepeda motor turut terbakar. Peristiwa tersebut seusai kedua belah pihak sempat ribut dua hari sebelumnya.(rn)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved