Berita Kutaraja

Hingga Juni 2024, Penerimaan Bea Cukai Aceh Capai Rp 134 Miliar, Bea Masuk Penyumbang Terbesar

Jumlah Bea Masuk yang berhasil dikumpulkan sebesar Rp 129,33 miliar, Cukai Rp 1,62 miliar, dan Bea Keluar sebesar Rp 3,29 miliar.

Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS.COM/ALDI RANI
Kanwil Bea Cukai Aceh musnahkan Barang bukti rokok ilegal hasil penindakan di Halaman kantor setempat, Rabu (3/7/2024). 

Laporan Muhammad Nasir I Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai) Aceh pada Semester I Tahun 2024, atau hingga Juni, tumbuh positif sebesar 166 persen.

Bea Cukai Aceh dari Januari 2024 sampai dengan 30 Juni 2024, berhasil mengumpulkan penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai sebesar Rp 134,25 miliar, atau sebesar 70 persen, dari target APBN.

“Secara keseluruhan penerimaan Bea Cukai Aceh tumbuh positif. Hal ini didorong kinerja signifikan dari sektor Cukai yang tumbuh sebesar 575,04 persen (YoY), dan Bea Masuk sebesar 776,25 persen (YoY),” ungkap Leni Rahmasari, Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai.

Jumlah Bea Masuk yang berhasil dikumpulkan sebesar Rp 129,33 miliar, Cukai Rp 1,62 miliar, dan Bea Keluar sebesar Rp 3,29 miliar.

Sementara penerimaan perpajakan yang berhasil dikumpulkan oleh Bea Cukai Aceh berupa PPN Impor sebesar Rp 329,93 miliar, PPh Pasal 22 Impor sebesar Rp 90,37 miliar, PPh Pasal 22 Ekspor sebesar Rp 39,42 miliar, dana sawit Rp 2,35 miliar, serta pajak rokok Rp 0,15 miliar.

“Total penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai serta perpajakan yang berhasil dikumpulkan oleh Bea Cukai Aceh sebesar Rp 596,47 miliar, atau tumbuh sebesar 398 persen (YoY),” tambah Leni Rahmasari.

“Importasi gas alam dan beras mendominasi penerimaan dari sektor Bea Masuk. Sedangkan pembayaran cukai hasil tembakau juga turut mendukung penerimaan dari sektor Cukai,” tukas Leni Rahmasari.

Bea Cukai Aceh sebagai instansi vertikal berkomitmen untuk terus mengamankan penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai (revenue collector).

Di antaranya memfasilitasi eksplorasi migas di Aceh Utara, Bireuen, dan Pidie Jaya.

Membantu meningkatkan ekspor CPO di Lhokseumawe dan Calang Aceh Jaya, serta memberikan asistensi UMKM untuk meningkatkan produksi dan ekspor.

Memperketat pengawasan peredaran rokok ilegal dan barang impor ilegal lainnya.

Memberikan kemudahan dalam penerbitan izin usaha di bidang kepabeanan dan cukai serta upaya lainnya yang dapat memberikan kontribusi penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai serta perpajakan.(*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved