Berita Aceh Tamiang

Perangi Judi Online, Babinsa Sidak Pengunjung Warkop HIngga Dini Hari

“Babinsa kami memonitor lokasi keramaian masyarakat tidak kenal waktu, bisa dilakukan sampai dini hari,” ungkapnya.

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Nur Nihayati
Dok Koramil
Babinsa di Seruway mendatangi sejumlah tempat keramaian masyarakat untuk mengawasi praktik judi online. Dok Koramil 

“Babinsa kami memonitor lokasi keramaian masyarakat tidak kenal waktu, bisa dilakukan sampai dini hari,” ungkapnya.

Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG -Perang terhadap praktik judi online terus digaungkan di Aceh Tamiang.

Selain melakukan tindakan tegas dengan menangkap pelaku, pola pendekatan juga dikedepankan sebagai bentuk sosialisasi.

Salah satu sosialisasi ini dilakukan TNI dengan mengaktifkan seluruh Babinsanya.

Para penyuluh TNI ini diarahkan terjun langsung ke lingkungan masyarakat untuk memberi edukasi tentang dampak buruk judi online.

Baca juga: Atasi Judi Online, Pemerintah Harus Kerja Ekstra

“Sesuai arahan pimpinan dalam hal ini Dandim Aceh Tamiang, kami terus mengingatkan Babinsa agar selaku melakukan komuinikasi sosial,” kata Danramil 03/Seruway Kapten Inf Muhammad Rizal, Selasa (9/7/2024).

Sejauh ini penekanan yang disampaikan dalam komunikasi sosial mengenai praktik judi online dan narkoba.

Pengawasan terhadap dua kejahatan ini dilakukan hingga larut malam.

“Babinsa kami memonitor lokasi keramaian masyarakat tidak kenal waktu, bisa dilakukan sampai dini hari,” ungkapnya.

Genderang perang terhadap judi online ini sudah diawali Kodim 0117/Atam dengan memeriksa ponsel seluruh prajurit, beberapa waktu lalu.

Setelah memastikan pengawasan internal sudah berjalan, Kodim 0117/Atam mulai meningkatkan pengawasan eksternal ke lingkungan masyarakat.

Pengawasan eksternal ini dilakukan dengan mengerahkan seluruh Babinsa.

Sebagai ujung tombak yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, Babinsa diminta meningkatkan komunikasi sosial kepada masyarakat untuk menjelaskan bahaya judi online.

Satuan Reskrim Polres Aceh Tamiang juga tidak kalah sigap.

Sejumlah orang telah ditangkap karena tertangkap basah memainkan judi online. Seluruh pelaku saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan.

Namun sikap tegas ini belum memberi efek jera karena sebagian pelaku terlihat masih berani berjudi online di tempat terbuka.

MPU Aceh sendiri sudah mengeluarkan fatwa kalau judi online dilarang dan haram. (*)

Baca juga: Polisi Ringkus Tiga Penyekap Honorer

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved