Usai Bebas, Pegi Setiawan Ceritakan Detik-detik Ditangkap Polisi di Rumah Mantan Bosnya di Bandung
Usai menghirup udara bebas, Pegi pun menceritakan detik-detik penangkapannya pada 21 Mei 2024.
SERAMBINEWS.COM - Pegi Setiawan akhirnya bebas dari tahanan di Markas Kepolisian Daerah Jawa Barat (Mapolda Jabar) setelah gugatan praperadilannya dikabulkan.
Pegi keluar dari Gedung Reserse Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Jabar pada Senin (8/7/2024) sekitar pukul 21.40 WIB.
Ia keluar dari Ruang Tahanan Polda Jawa Barat dengan didampingi oleh keluarga dan kuasa hukumnya.
Usai menghirup udara bebas, Pegi pun menceritakan detik-detik penangkapannya pada 21 Mei 2024.
Detik-detik penangkapan Pegi Setiawan Pegi mengungkapkan, ia ditangkap ketika sedang berada di rumah mantan bosnya di Bandung.
“Awalnya kan saya di kontrakan pas jam 9 pagi, itu saya disuruh buat ke rumah dinas yang mantan bos saya,” ucap Pegi dilansir dari Kompas TV, Selasa (9/7/2024).
Di rumah itu, Pegi mengaku menjaga anak-anak bosnya yang masih kecil sambil menunggunya pulang.
Pada sore hari, Pegi diminta untuk menjemput salah satu anak bosnya dari sekolah.
Namun, ia merasa ada orang yang mengikutinya.
“Sesampainya di sekolahan itu, ada yang foto-foto saya. Mungkin itu adalah dari tim kepolisian, namun saya tidak menyadari bahwa itu adalah tim kepolisian,” kata dia.
Karenanya, Pegi menganggap orang tersebut hanya iseng dan tak menggubrisnya.
Ia pun segera membawa pulang anak bosnya.
Namun, saat tiba di rumah, Pegi tiba-tiba ditangkap oleh polisi.
“Pas saya pulang dari situ, sudah sampai ke rumah mantan bos saya itu. Tiba-tiba, saya ambil wudu, saya ditangkap,” tutur Pegi.
Baca juga: Nasib Aep, Kini Ditantang Pegi hingga Dilaporkan Saka Tatal, Dicurigai Pembunuh Asli Vina Cirebon
Pegi Setiawan Mengaku dipukul dan dibekap plastik selama di tahanan
Tak hanya itu, Pegi juga sempat menceritakan pengalamannya selama mendekam di tahanan Polda Jabar.
Menurutnya, ia pernah dipukul oleh salah seorang penyidik selama menjalani penahanan di Mapolda Jawa Barat.
"Saya pernah dipukul di bagian mata. (Pemukul) itu salah satu penguasa gedung (tahanan) itu.
Yang di penyidik, ibaratnya penguasa, polisi,” ujar Pegi dilansir dari Kompas.com, Selasa (9/7/2024).
Beberapa orang yang menjadi kuasa hukum Pegi disebut juga sempat melihat bekas pemukulan di matanya.
Peristiwa itu terjadi sebelum ada kuasa hukum yang mendampinginya.
Tak sampai di situ, Pegi bercerita bahwa wajahnya juga pernah dibekap dengan kantong plastik.
Perlakuan tersebut dialaminya setelah ibu dan kuasa hukumnya datang berkunjung.
"Sempat ada penyidik masukin kresek ke muka saya. Enggak lama, cuma saya enggak bisa napas. Saya berontak, mereka buka lagi," ungkap dia.
Pegi juga mengaku pernah mendapatkan intimidasi verbal dari polisi. Ia merasa, hal itu dilakukan agar dirinya mengaku membunuh Vina dan Eky.
Bahkan, intimidasi yang dilakukan oleh polisi sampai membuat Pegi tidak bisa tidur.
"Dua malam enggak tidur. Selama dua malam mental saya jatuh," jelas dia.
Baca juga: Eks Wakapolri Bilang Polda Jabar Harus Ganti Rugi Rp100 M untuk Pegi, Kuasa Hukum Pegi Sebut Segini
Pegi Tiba di Rumahnya di Cirebon Disambut Meriah Warga Desa
Pegi Setiawan pulang ke rumahnya di Cirebon, Jawa Barat, Selasa (9/7/2024), usai bebas dari tahanan Polda Jabar.
Seperti diketahui, Pegi tak lagi berstatus tersangka pembunuhan Vina dan Eky setelah hakim di Pengadilan Negeri Bandung memutus polisi salah prosedur dalam menetapkan Pegi sebagai tersangka, Senin (8/7/2024).
Dikutip dari tayangan KompasTV, tampak Pegi yang memakai kaus hitam, tiba di rumahnya di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Selasa siang.
Kehadiran Pegi disambut antusias oleh masyarakat desa yang mengerumuni Pegi saat dia berjalan kaki menuju rumahnya.
Warga dan sejumlah perangkat desa tampak menyambut dan memeluk Pegi saat dia tiba di kampung tersebut.
Pegi juga langsung dipeluk oleh sejumlah kerabat usai tiba di rumah.
"Terima kasih banyak atas sambutannya. Terima kasih banyak semuanya," ujar Pegi.
Saat tiba di rumah, Pegi langsung masuk ke sebuah kamar yang diikuti anggota keluarganya.
Ibu Pegi, Kartini mengatakan, tidak menyangka dengan sambutan warga yang begitu meriah.
"Saya tidak menyangka sambutannya begini meriah. Saya ucapkan terima kasih kepada warga yang mendukung dan mendoakan," ujar Kartini.
Sebelumnya diberitakan, hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.
Hakim tunggal Eman Sulaeman menilai, tidak ditemukan satu pun bukti Pegi pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar.
Menurut hakim, penetapan tersangka tidak hanya dengan bukti permulaan yang cukup dan minimal dua alat bukti, tapi harus diikuti adanya pemeriksaan calon tersangka yang termaktub dalam putusan Mahkamah Konstitusi.
Hakim juga menyatakan tindakan Polda Jabar mentapkan Pegi sebagai tersangka dugaan tindakan perlindungan anak, pembunuhan berencana, dan pembunuhan, tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.
Hakim juga memerintahkan Polda Jabar untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi serta melepaskan Pegi dari tahanan. Adapun Pegi keluar dari tahanan Polda Jabar pada Senin (8/7/2024).
Baca juga: VIDEO Terdeteksi Satelit, Iran Diam diam Produksi Rudal Balistik Besar besaran
Baca juga: VIDEO Hizbullah Hancurkan 5 Lokasi Penting Israel dalam 5 Menit, Peristirahatan IDF Membara
Baca juga: Harga Emas Murni di Banda Aceh Turun, Kini Dibandrol Rp 3,98 Juta Per Mayam pada Edisi 9 Juli 2024
Kompas.com dengan judul "Ketika Pegi Setiawan Ceritakan Detik-detik Penangkapannya..."
9 Pelajar Bolos ‘Diangkut’ Polisi, Beberapa HP Ditemukan Situs Judol dan Pornografi |
![]() |
---|
ASN Kemenag Ditangkap Densus, Ken Setiawan: Screening Ulang Tes Wawasan Kebangsaan Seluruh Pegawai |
![]() |
---|
ASN Aceh yang Ditangkap Densus 88 Pernah Gabung NII KW 9 Alzaytun |
![]() |
---|
Pendiri Pusat Rehabilitasi Korban NII Minta Masyarakat Dukung Upaya Densus 88: OTG Itu Berbahaya |
![]() |
---|
ASN Aceh Ditangkap Densus 88, Ken Setiawan: Kecewa dengan Panji Gumilang, Lalu Bergabung ke MYT |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.