Video

Video - Bernada Tinggi, Polri Buka-bukaan Dugaan Polda Jabar Salah Tangkap di Kasus Tewasnya Vina

Keputusan hakim membuat dugaan Polda Jabar salah tangkap dalam tersangka kasus pembunuhan Vina.

SERAMBINEWS.COM - Hakim Eman sudah 'ketok palu' atas gugatan praperadilan Pegi Setiawan yang dibacakan pada Senin (8/7).

Keputusan hakim membuat dugaan Polda Jabar salah tangkap dalam tersangka kasus pembunuhan Vina.

Tak tinggal diam, Bareskrim Polri memberikan respons melalui konferensi pers pada Senin (8/7).

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya masih memantau proses kasus tersebut terkait dugaan salah tangkap atau tidak.

"Saya sampaikan bahwa putusan apakah ini salah tangkap atau tidak, ini kita masih melihat. Melihat sejauh mana proses yang ada," kata kata Djuhandhani di Mabes Polri, Jakarta, Senin (8/7/2024).

Djuhandhani memaparkan, dalam amar putusan praperadilan Pegi disebutkan terdapat tahapan formil mungkin tidak dipatuhi penyidik sehingga dianggap penetapan status tersangka tak sesuai prosedur.

"Walaupun tetap kita pada prinsip adalah praduga tak bersalah, kemudian apakah formil yang seperti kita ikuti bersama bahwa hakim juga menyampaikan ada formil yang tidak dipenuhi oleh penyidik," ujar Djuhandhani.

Djuhandhani memaparkan Bareskrim Polri tetap melakukan pendampingan atau asistensi terhadap Polda Jawa Barat yang menangani kasus itu.

Selain itu, kata Djuhandhani, Bareskrim Polri menghormati putusan hakim dalam proses praperadilan Pegi.(*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved