Video
VIDEO - Desakan Menguat! PDIP Diminta Nonaktifkan Deddy Sitorus usai Singgung Rakyat Jelata
Pesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) melalui Ketua PD KMHDI Jakarta, Marselinus, mendesak Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
SERAMBINEWS.COM - Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) melalui Ketua PD KMHDI Jakarta, Marselinus, mendesak Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) untuk segera mengambil tindakan tegas dengan menonaktifkan salah satu kadernya, Deddy Sitorus.
Desakan ini muncul menyusul pernyataan kontroversial Deddy Sitorus yang mengatakan “jangan bandingkan DPR dengan rakyat jelata” sebuah pernyataan yang dinilai sangat melukai hati masyarakat.
Marselinus menyoroti bahwa beberapa partai politik lain telah menunjukkan sikap tegas dengan menonaktifkan kader-kader mereka yang membuat pernyataan atau tindakan kontroversial.
Dia menyebut nama-nama seperti Ahmad Sahroni, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Nafa Urbach, hingga Uya Kuya semuanya telah dinonaktifkan oleh partai masing-masing demi menjaga marwah partai dan merespons kemarahan publik.
Untuk diketahui, sebelumnya sejumlah partai menonkatifkan anggota fraksinya dari jabatan anggota DPR RI, karena ucapan yang menuai sorotan hingga kecaman publik.
Misalnya Partai NasDem menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach.
PAN menonaktifkan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Surya Utama (Uya Kuya).
Dan Partai Golkar yang menonaktifkan Adies Kadir dari jabatan anggota sekaligua Wakil Ketua DPR RI. (*)
VIDEO - Aceh Tamiang Mulai Tingkatkan Peran Ulama Perempuan |
![]() |
---|
VIDEO - Mahasiswa Gelar Aksi Demo ke DPRK Langsa, Bubar Setelah Terima Penyataan Sikap Dewan |
![]() |
---|
VIDEO - Ratusan Siswa MIN 50 Bireuen Gelar Doa untuk Kedamaian Negeri |
![]() |
---|
VIDEO - Ratusan Ojol di Banda Aceh Gelar Doa dan Shalat Gaib untuk Almarhum Affan |
![]() |
---|
VIDEO Ricuh, Polisi Tembak Water Cannon dan Gas Air Mata, Mahasiswa di Meulaboh Lari Berhamburan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.