Singkil

Bocah 4 Tahun Direndam di Selokan hingga Tewas, Orang Tua Korban Kini Mulai Disidang di PN Singkil

Sidang perdana tersebut beragenda pembacaan surat dakwaan. Dengan terdakwa pasangan suami istri S dan I tinggal di Desa Ujung..

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Eddy Fitriadi
For Serambinews.com
Pengadilan Negeri Singkil mulai sidangkan perkara kekerasan ayah kandung dan ibu tiri yang menyebabkan FI anak berusia 4 tahun meninggal, Rabu (10/7/2024). 

Penulis Dede Rosadi I Aceh Singkil 

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Kasus kekerasan ayah kandung dan ibu tiri yang menyebabkan FI bocah 4 tahun meninggal mulai disidangkan Pengadilan Negeri (PN) Singkil, Rabu (10/7/2024).

Sidang perdana tersebut beragenda pembacaan surat dakwaan. Dengan terdakwa pasangan suami istri S dan I tinggal di Desa Ujung, Kecamatan Singkil.

Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Aceh Singkil mendakwa dengan Pasal 80 ayat (4) jo Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76 C UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kemudian Pasal 44 ayat (3) UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT jo Pasal 55 
KUHPidana.

Lalu Pasal 80 ayat (4) jo Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76 C UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pasal 44 ayat (1) UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT jo Pasal 55 KUHPidana.

Pasal 80 ayat (4) jo Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76 C UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Terdakwa dan penasihat hukumnya tidak mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum. 

Sehingga sidang akan dilanjutkan pada 15 Juli 2024 dengan agenda pembuktian oleh Jaksa Penuntut Umum.

"Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum akan menghadirkan 9 orang saksi dan 5 ahli untuk mendukung pembuktian pasal dan perbuatan yang didakwakan oleh penuntut umum terhadap para 
terdakwa," kata Kajari Aceh Singkil, Munandar melalui Kasi Intel Budi Febriandi.

Diberitakan sebelumnya seorang anak berusia 4 tahun berinisial FI meninggal dunia. 

Korban diduga meninggal akibat direndam secara bergantian dalam selokan di kolong rumah kontrakan oleh ayah kandungnya S (49) dan ibu tirinya I (25). 

Terbunuhnya FI terjadi di rumah kontrakan tempat ia tinggal bersama ibu tiri dan ayah kandungnya di Desa Ujung, Kecamatan Singkil, Kabupaten Aceh Singkil pertengahan Mei 2023 lalu.

Kasusnya baru terungkap setelah AF (5) kakak korban didampingi warga melapor ke Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Singkil 5 Februari 2024. 

Mulanya AF melaporkan tindakan kekerasan yang kerap dialami dirinya dan sang adik FI oleh ayah serta ibu tirinya. 

AF sendiri menjadi saksi ketika ayah dan ibu tirinya merendam FI hingga berujung meregang nyawa.

Perkaranya terus bergulir hingga akhirnya masuk ke meja persidangan PN Singkil.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved