CPNS 2024

Pastikan Anda Memenuhi Syarat Sebelum Daftar CPNS 2024, Yuk Simak Lagi Poin-poin Penting Berikut!

Syarat daftar CPNS 2024, batas usia hingga cara buat akun SSCASN akan diulas lagi sebagai berikut.

Penulis: Sara Masroni | Editor: Eddy Fitriadi
BKN
ILUSTRASI CPNS 2024. Pastikan Anda Memenuhi Syarat Sebelum Daftar CPNS 2024, Yuk Simak Lagi Poin-poin Penting Berikut! 

SERAMBINEWS.COM - Syarat daftar CPNS 2024, batas usia hingga cara buat akun SSCASN akan diulas lagi sebagai berikut.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas menyampaikan, pemerintah mengundur jadwal pendaftaran CPNS 2024.

"Juli-Agustus ya (kemungkinan seleksi CPNS)," ucap Anas dikutip dari Kompas TV, Kamis (4/7/2024).

Baca juga: CPNS 2024 Diundur, Ayo Masih Ada Waktu untuk Belajar Contoh Soal SKD dan Pembahasannya!

Baca juga: Ustaz Masrul Aidi Ungkap Ternyata Ini Alasan Kenapa Aceh Tertinggi Kasus Pemerkosaan di Indonesia

Pihaknya berdalih, diundurnya jadwal seleksi CPNS ini karena sejumlah instansi masih ada yang belum mengusulkan dari 200.000 formasi yang disediakan Kemenpan RB.

"Terkait dengan CPNS ini, kaitannya dengan pengusulan dari kementerian atau lembaga," kata Anas.

"Inilah yang menyebabkan kita menunggu karena formasi yang kita berikan tidak diusulkan kementerian atau lembaga maupun pemerintah daerah," tambahnya.

Publik yang ingin mengetahui jadwal resmi CPNS/PPPK 2024 diminta untuk bijak dan tidak mudah termakan hoaks.

Informasi resmi terkait seleksi CPNS dapat diakses melalui akun Instagram @bkngoidofficial bercentang biru selama masa mempersiapkan menunggu buka pendaftaran.

 

 

Cara Buat Akun SSCASN Pendaftaran CPNS

> Akses portal SSCASN melalui link sscasn.bkn.go.id.

> Selanjutnya klik menu “Buat Akun”, maka akan muncul tampilan “Langkah 1: Pengecekan Identitas”.

> Masukkan sesuai KTP data-data berikut: Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga, Nama Lengkap, Tempat Lahir, dan Tanggal Lahir

> Masukkan Nomor Handphone dan Email Pribadi yang aktif

> Masukkan kode CAPTCHA

> Setelah data di atas dimasukan, klik Lanjutkan

> Akan muncul tampilan Langkah 2 : Lengkapi Data

> Masukkan Email, Nama Tanpa Gelar (sesuai Ijazah), Tempat Lahir (sesuai KTP), Kab/Kota Lahir (sesuai Ijazah), dan Tanggal Lahir (Sesuai Ijazah).

> Pilih Jenis Kelamin yang sesuai

> Unggah foto scan KTP

> Unggah swafoto sesuai dengan ketentuan

> Klik Lanjutkan 

> Akan muncul tampilan langkah 3 : Pengecekan Ulang Data

> Pendaftar HARUS melakukan pengecekan ulang terhadap data-data yang sudah ada dan dimasukkan

> Sebelum akhiri proses pendaftaran akun, pelamar akan ditanyakan kembali, apakah data yang diinput sudah sesuai atau belum

> Jika sudah sesuai, cetak kartu informasi akun

> Pilih menu “Cetak Informasi Pendaftaran”

> Setelah mencetak Kartu Informasi Akun, lanjutkan dengan proses “Login Pendaftaran”

Baca juga: Ini Tips Lolos CPNS/PPPK 2024 dan Trik Ikut Tesnya dari Nazir, Lulusan Tahun Lalu

Baca juga: Tips Lolos LPDP 2024 ala Zuhra dari Aceh, Berangkat ke Inggris usai 11 Kali Gagal Tes Beasiswa

8 Berkas CPNS Wajib Disiapkan di Awal

Bila melihat pengalaman tahun sebelumnya sebagaimana di situs SSCASN 2023, berikut sejumlah berkas yang disiapkan untuk pendaftaran CPNS.

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Pas foto berlatar belakang merah

3. Swafoto

4. Ijazah

5. Transkrip nilai

6. Akta kelahiran

7. Surat lamaran

8. Dokumen lain yang dipersyaratkan oleh instansi masing-masing

Syarat Pendaftaran dan Batas Usia CPNS

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Pendaftar Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun Atau maksimal 40 tahun bagi pelamar yang melamar jabatan Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti dan Perekasaya, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor) sebagaimana melansir sscasn.bkn.go.id

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI

5. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI

7. Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis

8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan

9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar

10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah

(Serambinews.com/Sara Masroni)

BACA BERITA SERAMBI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved