3 Orang Jadi Tersangka Pembakaran Rumah Wartawan di Karo, Didalangi Eks Ketua AMPI
Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus pembakaran rumah wartawan di Kabupaten Karo, Sumatra Utara.
SERAMBINEWS.COM, KARO - Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus pembakaran rumah wartawan di Kabupaten Karo, Sumatra Utara.
Ketiga tersangka tersangka adalah Bebas Ginting dan Rudi Apri Sembiring alis RAS (37) dan Yunus Syahputra alias SYT (36) bertugas dan berperan sebagai eksekutor pembakaran.
Bebas Ginting jadi tersangka dari hasil pengembangan yang didapat dari dua tersangka sebelumnya.
"Kita sudah tetapkan Bebas Ginting sebagai tersangka baru dalam kasus pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu," ungkap Kapolda Sumut Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Rabu malam (11/7/2024), saat live di stasiun televisi swasta nasional.
Pada, Kamis (11/7/2024), Bebas Ginting telah digiring oleh personel kepolisian di Mapolres Tanah Karo, di Jalan Veteran, Kabanjahe.
Tampak Bebas Ginting yang dikawal dua orang personel tersebut sudah menggunakan baju tahanan berwarna oranye dan tampak mengenakan celana berwarna biru.
Dikabarkan, perihal penetapan tersangka terhadap Bebas Ginting akan dirilis langsung oleh Polda Sumut di Mapolda Sumut di Medan.
Baca juga: 2 Pelaku Pembakaran Rumah Wartawan Sempurna Pasaribu Ngaku Dibayar Rp 1 Juta, Siapa Dalangnya?
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, Bebas Ginting merupakan orang yang memerintahkan dua eksekutor bernama Yunus Syahputra (SYT) dan Rudi Apri Sembiring untuk membakar rumah Rico.
Bebas Ginting terlebih dahulu memberikan uang sebesar Rp130.000 kepada anak buahnya untuk membeli bahan bakar yang digunakan sebagai bahan utama membakar rumah korban.
"Iya, benar. Tersangka B yang menyuruh melakukan pembakaran,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (11/7/2024).
Baca juga: VIDEO Rumah Wartawan Karo Terbukti Dibakar, Sempat Temui Oknum TNI Sebelum Dihabisi 2 Ekskutor
Pelaku menggunakan sepeda motor
Aksi pembakaran yang menewaskan jurnalis Sempurna Pasaribu beserta keluarganya, terekam CCTV.
Pada pukul 3.00 Kamis (27/06) dini hari, dari CCTV terlihat satu tersangka menggunakan sepeda motor datang ke rumah korban.
Usai turun dari motor, salah satu pelaku berjalan ke arah rumah korban sambil membawa sesuatu.
Rekan pelaku kemudian datang menyusul ke TKP dengan mengendarai sepeda motor.
BSI Luncurkan Rumah Qur’an, Begini Respons Wagub Aceh Fadhlullah |
![]() |
---|
Luncurkan Rumah Qur'an, Wagub Aceh Fadhlullah Apresiasi BSI |
![]() |
---|
Tunjangan Rumah Rp 3 Juta per Hari, Anggota DPR RI Disarankan Tinggal di Hotel |
![]() |
---|
Rumah dan Balai Pengobatan di Aceh Besar Terbakar Saat Dini Hari, Dua Sepmor Juga ikut Dilalap Api |
![]() |
---|
Kenapa Suami Jarang Mengucapkan ‘Aku Cinta Kamu’? Ini Penjelasan dr Aisah Dahlan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.