Konflik Palestina vs Israel

Eropa Bersiap Tangkap Netanyahu, PM Israel Cemas Pergi ke Luar Negeri, AS Menunggu Kedatangannya

Hal ini membuat cemas Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant yang akan melakukan perjalanan ke Amerika Serikat

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Ansari Hasyim
AFP
Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu 

Eropa Bersiap Tangkap Netanyahu, PM Israel Cemas Pergi ke Luar Negeri, AS Menunggu Kedatangannya

SERAMBINEWS.COM – Uni Eropa akan bersiap menangkap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.

Surat penangkapan mereka dikeluarkan pada Mei 2024 oleh Mahkamah Pidana Internasional (ICC) karena dituduh telah melakukan kejahatan perang dan genosida di Gaza, Palestina.

Sehingga, negara-negara yang berpartisipasi dalam ICC, utamanya di Eropa, diperintahkan menangkap Netanyahu dan Gallant.

Hal ini membuat cemas Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant yang akan melakukan perjalanan ke Amerika Serikat pada akhir bulan Juli ini.

Netanyahu akan bertolak ke Amerika Serikat pada 24 Juli untuk berpidato di depan Kongres dan bertemu Presiden AS, Joe Biden di Gedung Putih.

Namun Netanyahu akan mempertimbangkan untuk tidak transit atau singgah di Eropa dalam penerbangannya ke Amerika Serikat (AS).

Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant
Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant (Alberto PIZZOLI / AFP)

Sebab, pesawat yang dikenal sebagai Wing of Zion tidak mampu melakukan penerbangan transatlantik dengan muatan penuh penumpang.

Pihak kantor Netanyahu lantas mempertimbangkan untuk singgah di Republik Ceko atau Hongaria.

Dua negara ini dianggap bersahabat dengan Israel dan menyebut permintaan penangkapan ICC tidak dapat diterima.

Namun akhirnya pihak kantor Netanyahu memutuskan untuk melakukan penerbangan langsung ke Washington dengan jumlah penumpang yang lebih sedikit.

 

AS Tekan Inggris Agar Lindungi Netanyahu Dari ICC

AS dilaporkan menekan Inggris agar tidak mencabut gugatan hukumnya terhadap hak Mahkamah Kriminal Internasional (ICC) untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu atas kejahatan perang terhadap warga Palestina.

Pengacara hak asasi manusia Geoffrey Robertson membuat klaim tentang tekanan yang dilakukan oleh Amerika Serikat dalam sebuah artikel yang diterbitkan di The Guardian pada Rabu (10/7/2024).

Pada bulan Mei, Kepala Jaksa ICC Karim Khan mengajukan permintaan resmi agar surat perintah penangkapan dikeluarkan terhadap Netanyahu dan menteri urusan militer Israel, Yoav Gallant, atas tuduhan kejahatan perang.

Baik Netanyahu maupun Gallant menghadapi tuduhan, termasuk kejahatan “menyebabkan pemusnahan, menyebabkan kelaparan sebagai metode perang, termasuk penolakan pasokan bantuan kemanusiaan, dan secara sengaja menargetkan warga sipil dalam konflik," dikutip dari Press TV.

Permintaan Khan muncul di tengah perang rezim Israel pada 7 Oktober hingga sekarang terhadap Jalur Gaza yang sejauh ini telah menewaskan lebih dari 38.240 warga Palestina, sebagian besar wanita dan anak-anak, dan melukai lebih dari 88.240 lainnya.

Bersamaan dengan perang, rezim tersebut telah memberlakukan pengepungan hampir total di wilayah pesisir tersebut, yang telah mengurangi aliran bahan makanan, obat-obatan, listrik, dan air ke wilayah Palestina menjadi hanya sedikit.

Menanggapi permintaan Khan, mantan pemerintahan Konservatif Inggris, yang dipimpin oleh Perdana Menteri Rishi Sunak, menantang apakah ICC memiliki yurisdiksi atas tindakan Israel di Gaza.

Sekarang, Washington mengharapkan penerus Sunak, Keir Starmer, untuk mengikuti kebijakan yang sama.

Robertson mengatakan menyerah terhadap tekanan AS akan menjadi “kesalahan moral besar pertama” dari jabatan perdana menteri Starmer.

“AS bukan anggota ICC, dan mengharapkan Inggris untuk menjaga kepentingannya di sana,” tulisnya.

ICC telah memberi waktu kepada pemerintahan Buruh yang baru hingga 26 Juli untuk memutuskan apakah akan mengajukan gugatan hukum.

Inggris mengajukan tantangan tersebut, meskipun, pada tahun 2021, ICC memutuskan bahwa mereka memiliki yurisdiksi atas aktivitas Israel di Palestina.

Tantangannya adalah menunda keputusan pengadilan untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap pejabat Israel.

Namun, Robertson menggambarkan argumen hukum yang diajukan oleh Inggris sebagai tidak masuk akal dengan mengatakan,

"ICC memutuskan dalam kasus tahun 2021 bahwa hal ini 'tidak relevan' dengan haknya untuk menghukum kejahatan di Gaza karena Palestina adalah negara anggota, jadi kejahatan perang apa pun di wilayahnya termasuk dalam kewenangan ICC."

(Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved