Berita Banda Aceh

Hakim Tinggi Putus Lepas Terdakwa SIMRS

Putusan ini berbeda dengan vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh yang menghukum terdakwa Rudi Yanto selama empat tahun penjara dan denda R

|
Editor: mufti
Serambinews.com
Rumah Sakit Umum Daerah Yullidin Away atau RSUDYA Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan 

“Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum. Memerintahkan terdakwa dilepaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan." Syamsul Qamar, Ketua Majelis Hakim PT Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh memberi putusan lepas kepada Direktur PT Klik Data Indonesia (KDI) Rudy Yanto, salah satu terdakwa kasus korupsi sistem informasi manajemen rumah sakit (SIMRS) pada Rumah Sakit Umum Daerah dr Yulidin Away (RSUDYA), Tapaktuan, Aceh Selatan.

Putusan itu dibacakan oleh Syamsul Qamar sebagai Ketua Majelis Hakim yang didampingi oleh M Joni Kemri dan Taqwaddin sebagai hakim anggota pada Senin (8/7/2024).

Putusan ini berbeda dengan vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh yang menghukum terdakwa Rudi Yanto selama empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta serta membebankan terdakwa bayar uang pengganti (UP) Rp 425 juta.

Namun saat kasus ini banding, majelis hakim PT menilai, terdakwa Rudi Yanto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair maupun dakwaan subsidair.

"Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum. Memerintahkan terdakwa dilepaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan," bunyi putusan majelis hakim yang dikutip Serambi dari Sistem Informasi Penulusuran Perkara (SIPP).

Selain itu, majelis hakim juga meminta agar hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabanya dipulihkan serta barang bukti dikembalikan kepada pemiliknya.

Sudah berfungsi

Dalam putusan banding juga disebutkan bahwa SIMRS RSUDYA telah berfungsi optimal dalam mempercepat dan mempermudah pekerjaan pelayanan kepada pasien. Bahkan dengan diterapkan SIMRS, pekerjaan paramedis menjadi lebih mudah dan lebih cepat.

Di sisi lain, majelis hakim mengungkap bahwa baik dalam dakwaan maupun dalam persidangan tidak terungkap adanya niat jahat dari terdakwa untuk melakukan kejahatan.

Untuk diketahui, dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan SIMRS pada RSUDYA Tapaktuan juga melibatkan mantan direktur rumah sakit tersebut, Faisal. Jaksa penuntut umum menuntut Fisal lima tahun penjara.

Jaksa penuntut umum menyatakan terdakwa Faisal melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Rudi Yanto dalam pengadaan SIMRS pada Yulidin Away, sehingga menimbulkan kerugian Rp1,7 miliar lebih.

Dalam putusan tingkat pertama, Faisal divonis tiga tahun penjara. Sementara ditingkat banding, majelis hakim PT Banda Aceh memangkas hukuman Faisal menjadi satu tahun penjara.(mas)

Putusan Lepas Berbeda dengan Putusan Bebas

Putusan lepas ini berbeda dengan putusan bebas. Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh memberi putusan lepas kepada terdakwa salah satu terdakwa kasus korupsi sistem informasi manajemen rumah sakit (SIMRS) pada RSUDYA, Tapaktuan karena perkara ini masuk perdata, bukan pidana.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved