Breaking News

Pilkada 2024

Tindak Lanjut Putusan MA, Akademisi UIN Ar-Raniry Dukung Pendaftaran Calon Independen Dibuka Lagi

Ia menyatakan bahwa Pilkada tidak semata-mata menyangkut menang kalah dalam perebutan kekuasaan, namun proses yang benar...

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Eddy Fitriadi
TribunJogja
Ilustrasi coblos surat suara di pemilu. Tindak Lanjut Putusan MA, Akademisi UIN Ar-Raniry Dukung Pendaftaran Calon Independen Dibuka Lagi. 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Dosen Ilmu  Hukum Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry, Muhammad Syuib mendukung KPU RI untuk membuka kembali pendaftaran kepala daerah dari jalur independen imbas putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah dasar penghitungan syarat usia minimal calon kepala daerah.

“Saya mendukung rencana KPU RI untuk membuka kembali pencalonan kepala daerah melalui jalur independen guna memberikan rasa keadilan bagi semua pihak,” katanya kepada Serambinews.com, Kamis (11/7/2024).

Ia menyatakan bahwa Pilkada tidak semata-mata menyangkut menang kalah dalam perebutan kekuasaan, namun proses yang benar, berintegritas, serta berkeadilan menjadi aspek penting lainnya yang harus mendapat perhatian penyelenggara.

Dengan begitu, legitimasi Pilkada sebagai instrumen demokrasi menjadi semakin kuat. Selain itu, rencana buka kembali pendaftaran calon independen juga sejalan dengan salah satu asas Pilkada yakni asas keadilan.

“Asas ini menitikberatkan bahwa setiap orang harus diberi kesempatan, peluang dan diperlakukan sama dalam Pemilu maupun Pilkada sebagai bagian dari fairness competition antar kontestan,” ujar Syuib.

Ia juga menilai, apabila KPU kembali membuka pendaftaran calon independen, maka dapat memperkuat posisi KPU sebagai institusi penyelenggara Pilkada yang netral karena mengakomodir para pihak yang berkepentingan.

Dengan jargon ‘Pilihan Boleh Berbeda, Persatuan Tetap Kita Jaga’ salah satunya adalah memastikan para pihak yang perlu diakomodir untuk diakomodir sepanjang memiliki dasar hukum yang jelas.

Dengan begitu, KPU telah berusaha menutup celah-celah disharmoni sesama anak bangsa. “Apalagi KPU tengah berada dalam sorotan paska kasus asusila yang menjerat eks ketuanya, Hasyim Asy’ari, sehingga langkah ini dapat menurunkan kesan kurang baik tersebut,” sebutnya.

Di samping itu, apabila KPU benar-benar membuka kembali pendaftaran calon independen maka akan membuka ruang bagi munculnya calon-calon kepala daerah alternatif yang diinginkan.

Apalagi yang sudah terlanjur tebar pesona, namun belum ada partai pengusung, maka opsi ini bisa menjadi harapan baru bagi calon tersebut.

Dari sisi waktu juga masih memungkinkan untuk dibuka kembali pendaftaran calon perseorangan mengingat pendaftaran untuk semua jalur, baru akan dibuka pada akhir Agustus 2024, hanya saja perlu kerja ekstra dari penyelenggara di daerah-daerah.

Namun begitu, KPU harus memastikan hak-hak calon perseorangan yang sudah mendaftar tidak dirugikan oleh keputusan yang baru tersebut. “Dalam arti, KPU tetap melanjutkan tahapan-tahapan yang sudah terjadwal sebelumnya bagi calon independen yang sudah mendaftar tanpa perlu menunggu calon yang baru,” kata Syuib lagi.

Dengan adanya peluang tersebut, Syuib mengajak semua calon-calon potensial untuk memanfaatkan dan mempersiapkan diri jika pada akhirnya peluang ini benar-benar dibuka.

Sebelumnya diberitakan, KPU mengkaji membuka kembali pendaftaran pasangan calon kepala daerah jalur non partai atau independen Pilkada 2024. Hal ini dilakukan buntut putusan MA yang mengubah dasar penghitungan syarat usia minimal calon kepala daerah.

"Dahulu waktu kami membuka penyerahan, menetapkan jadwal, waktu penyerahan dukungan calon perseorangan pada tanggal 8-12 Mei 2024 putusan MA ini belum terbit," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU, Idham Holik, dalam FGD bersama jajaran KPU daerah dan organisasi nonsipil di Hotel Gran Melia, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2024).

Idham mengatakan FGD yang diadakan pihaknya itu sebagai forum delebratif untuk mendengarkan pendapat dari berbagai pihak. KPU juga telah berkirim surat kepada pimpinan Komisi II DPR terkait diberikannya kesempatan untuk konsultasi hal tersebut.(*)  

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved