Tanggapi Putusan MA soal Kepengurusan PNA Irwandi, Kemenkumham Aceh Belum Terima Pemberitahuan
Kuasa Hukum Kemenkumham Aceh, Erlizar Rusli SH MH mengatakan pihaknya tetap menghargai apapun putusan MA.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Aceh terkait kepengurusan DPP Partai Nanggroe Aceh (PNA) pimpinan Irwandi Yusuf.
Sengketa partai politik tersebut diajukan DPP Partai Nanggroe Aceh (PNA) hasil Kongres Luar Biasa (KLB) tahun 2009 yang diketuai Samsul Bahri Ben Amiren alias Tiyong dengan Tergugat Kanwil Kemenkumham Aceh.
Adapun pokok perkara yang disoalkan terkait Surat Keputusan (SK) Kanwil Kemenkumham Aceh Nomor: W1-418.AH.11.01 Tahun 2021 Tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP PNA bertanggal 27 Desember 2021 dengan Ketum Irwandi Yusuf dan Sekjen Miswar Fuady.
Putusan Nomor: 317 K/TUN/2023 dikeluarkan pada 9 Oktober 2023. “Tolak kasasi,” bunyi petikan amar putusan yang dikutip dari laman website info perkara Mahkamah Agung pada Rabu (11/10/2023).
Kuasa Hukum Kemenkumham Aceh, Erlizar Rusli SH MH mengatakan pihaknya tetap menghargai apapun putusan MA.
Baca juga: Ketum PNA Irwandi Yusuf Buka Suara Soal Putusan MA yang Tolak Kasasi Kemenkumham Aceh
Namun hingga saat ini pihaknya belum menerima relaas pemberitahuan tentang putusan tersebut.
"Ya kami belum menerima relaas pemberitahuan tentang putusan tersebut, apapun putusan MA kami tetap hargai. Untuk tindak lanjutnya sebaiknya kita tunggu dulu relaas pemberitahuan secara tertulis dan resmi dari PTUN Banda Aceh," katanya.
Untuk saat ini, kata Erlizar, pihaknya belum bisa memastikan langkah apa yang akan dilakukan terhadap putusan MA.
"Maka sebaiknya kita tunggu dulu relaas pemberitahuan putusan kasasinya, apa dasar pertimbangan majelis hakim dalam menolak kasasi kami," imbuh dia.
Terkait apakah perkara itu sudah incracht atau tidak setelah keluar putusan MA, Erlizar menyatakan tergantung cara pandang para pihak dalam memahami hukum.
"Karena upaya hukum luar biasa masih terbuka dalam perkara ini," demikian Erlizar Rusli.(*)
Terima Peace Award UIN Ar-Raniry, Ini Makna Dua Dekade Damai Aceh Menurut Jusuf Kalla |
![]() |
---|
2 Dekade MoU Helsinki, Presiden ERIA: Damai Aceh Layak Jadi Acuan Dunia |
![]() |
---|
Terima Bantuan Rumah, Tangis Penjaga Sekolah di Aceh Singkil Pecah di Depan Pati TNI |
![]() |
---|
Wali Nanggroe dan Wagub Aceh Temui SBY di Cikeas, Bahas Otsus dan Penguatan UUPA |
![]() |
---|
Resep Rahang Tuna Sambal Arang Khas Manado ala Chef Devina Hermawan, Pecinta Seafood Wajib Coba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.