Breaking News

Narkoba

Satres Narkoba Polres Aceh Selatan Amankan Dua Pelaku Narkotika Jenis Ganja

Kedua pelaku tersebut Berinisial BM (48) Buruh, warga Meukek Aceh Selatan dan HD (36) juga sebagai buruh yang merupakan warga Kecamatan Babahrot, Kabu

Penulis: Taufik Zass | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/Dok Polres Asel
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Selatan Polda Aceh kembali menangkap dan mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis daun ganja kering di Kecamatan Meukek dan Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Selatan. 

Laporan Taufik Zass I Aceh Selatan

SERAMBINEWS.COM,TAPAKTUAN - Entah sampai kapan peredaran Narkoba akan berakhir.

Pasalnya sampai saat ini masih juga ditemukan pelaku penyalahgunaan barang haram itu.

Kali ini Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Selatan Polda Aceh kembali menangkap dan mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis daun ganja kering di Kecamatan Meukek dan Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Selatan.

Kedua pelaku tersebut Berinisial BM (48) Buruh, warga Meukek Aceh Selatan dan HD (36) juga sebagai buruh yang merupakan warga Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya.

Baca juga: Rutan Kelas IIB Banda Aceh Buka Rehabilitasi Medis Penyalahgunaan Narkotika untuk WBP

Hal ini di ungkapkan oleh Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto melalui Kasatres Narkoba Iptu Narsyah Agustian, Kamis (11/07/2024).

“Awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya seseorang laki-laki yang dicurigai menyalahgunakan narkoba jenis ganja,” ungkapnya.

Setelah melakukan beberapa rangkaian penyelidikan, pada Rabu 10 Juli 2024 sekitar pukul 19.30 Wib di Desa/Gampong Kuta Baro Kecamatan Meukek, Petugas Satres Narkoba berhasil mengamankan seorang pelaku yang mencurigakan berinisial BM.

Saat ditanya, BM secara kooperatif mengakui ada menyimpan satu bungkus ganja di rumahnya dan setelah diinterogasi BM mengatakan bahwa ganja tersebut diperoleh dari HD.

“Anggota Opsnal Satres Narkoba pada malam itu juga sekira pukul 23.30 wib langsung mendatangi rumah HD di Desa/Gampong Sawang Dua Kecamatan Sawang dan berhasil mengamankan pelaku HD dengan diperoleh barang bukti 1 bungkus besar ganja yang disimpan dalam sepeda motor dan 1 bungkus kecil ganja yang didapat dalam saku celananya,” terang Narsyah.

Selain satu bungkus Narkotika jenis ganja dengan berat brutto 4,35 (empat koma tiga puluh lima) gram, dari tangan BM turut diamankan satu unit HP Android dan satu Pack Viper merk Dji Sam U.

Sedangkan dari terduga pelaku HD selain satu bungkus besar ganja dengan berat brutto 110 gram dan satu bungkus kecil ganja berat brutto 6,95 gram juga turut diamankan sebagai barang bukti satu unit HP Android dan satu unit sepeda motor Yamaha N-Max.

Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah berada di Mapolres Aceh Selatan guna Proses Hukum lebih lanjut.

"Semoga ini jadi pelajaran bagi kita semua, khususnya warga Aceh Selatan untuk jangan pernah mengenal atau menyalahgunakan narkoba karena pasti akan berujung dibalik terali besi," harap Kasat Resnarkoba.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved