Berita Aceh Utara

Pj Bupati Aceh Utara Mahyuzar Harap Orangtua Antar Anaknya di Hari Pertama Sekolah

Pemkab Aceh Utara mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur tentang Hari Pertama Sekolah Tahun Ajaran 2024-2025.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Nur Nihayati
Dok Humas
Pj Bupati Aceh Utara Dr Mahyuzar MSi 

Pemkab Aceh Utara mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur tentang Hari Pertama Sekolah Tahun Ajaran 2024-2025.

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Pemkab Aceh Utara mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur tentang Hari Pertama Sekolah Tahun Ajaran 2024-2025.

SE Nomor: 91/2024 diteken Penjabat (Pj) Bupati Aceh Utara, Dr Drs Mahyuzar MSi.

Surat edaran ini bertujuan untuk mendukung Gerakan Transisi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) ke Sekolah Dasar (SD) yang menyenangkan, serta meningkatkan kualitas dan pemerataan layanan pendidikan di daerah tersebut.

Dalam surat edaran tersebut, Bupati Aceh Utara menyampaikan beberapa poin penting sebagai berikut.

“Surat Edaran ini tentunya sangat bermanfaat bagi dunia pendidikan dan langkah ini tentu sebagai bentuk dukungan orang tua dalam transisi pendidikan anaknya,”kata  Pj Bupati Aceh Utara.

Baca juga: KBO Lantas Polres Aceh Utara Ipda Irvan Datangi Rumah Warga Miskin Bagikan 120 Nasi Kotak

Sebagai mana diumumkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PK), hari pertama sekolah Tahun Ajaran 2024-2025 akan dimulai pada Senin, 15 Juli 2024.

“Kepala Satuan Pendidikan diharapkan memberitahukan kepada orang tua/wali siswa agar mendampingi atau mengantar anak mereka di hari pertama sekolah,” ujar Dr Mahyuzar.

Menyangkut hal ini, Pj Bupati Mahyuzar juga memberikan dispensasi khusus untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam lingkungan Kabupaten Aceh Utara yang mengantarkan anak ke sekolah di hari pertama akan diberikan dispensasi untuk memulai kerja setelah mengantar anak mereka.

Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Kegiatan pertama bagi peserta didik baru tahun ajaran 2024/2025 adalah MPLS.

Baca juga: Polres Bireuen Gelar Ngopi Bersama TNI dan Elemen Masyarakat

Kegiatan ini mencakup pengenalan program, tata kelola, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur sekolah.

Disampaikan Mahyuzar, kegiatan Edukatif dan Kreatif: MPLS juga harus mencakup kegiatan yang edukatif dan kreatif untuk mewujudkan sekolah sebagai tempat belajar yang aman, ramah anak, dan nyaman bagi peserta didik.

"Pencegahan Kekerasan dan Kesehatan Jiwa Sebagai upaya pencegahan kekerasan di lingkungan sekolah dan untuk mendukung Program Gerakan Sekolah Sehat (GSS) dengan fokus pada kesehatan jiwa, sekolah diminta untuk menggunakan panduan sosialisasi PPKSP saat MPLS yang dapat diakses melalui tautan: Panduan MPLS PPKSP," ujarnya.

Surat edaran ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Aceh Utara dan menciptakan lingkungan sekolah yang lebih baik bagi peserta didik. Atas perhatian dan kerja sama semua pihak, Bupati Aceh Utara mengucapkan terima kasih.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved