Rabu, 6 Mei 2026

Berita Aceh Utara

Pj Bupati Ambil Sumpah 305 PPPK di Aceh Utara, Serahkan SK dan Beri Ucapan Selamat 

Syamsul menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan untuk 305 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2023.

Tayang:
Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Foto Dok Pemkab Aceh Utara
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2023 menerima SK setelah mengikuti pengambilan sumpah, Rabu (22/5/2024). 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Sebanyak 305 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2023, mengikuti pengambilan sumpah yang dipimpin Pj Bupati Aceh Utara diwakili oleh Plt Asisten II Setdakab, Syamsul Rizal, MAP, Rabu (22/5/2024).

Kemudian, Syamsul menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan untuk 305 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2023.

Prosesi acara tersebut berlangsung di pelataran halaman depan Kantor Bupati Aceh Utara di Landing, Kecamatan Lhoksukon.

Turut hadir dan menyaksikan kegiatan itu di antaranya Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kabupaten Aceh Utara, Saifuddin, SSTP, MAP.

Kemudian, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Jamaluddin, SSos, MPd.

Lalu, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan, Samsul Bahri, SKM, MKM, serta sejumlah pejabat terkait lainnya.

Kepala Bidang Perencanaan dan Analisa Kebutuhan Aparatur pada BKPSDM Aceh Utara, Mulyadi Idris, MPd mengatakan, jumlah pegawai PPPK Aceh Utara formasi tahun 2023 yang diserahkan SK-nya tersebut sebanyak 305 orang.

Dengan rincian, tenaga fungsional guru sebanyak 239 orang, tenaga kesehatan 59 orang, dan tenaga teknis sebanyak 7 orang.

“Atas nama pribadi dan atas nama Pemkab Aceh Utara, saya mengucapkan selamat kepada para PPPK yang telah menerima SK dan telah melakukan sumpah sebagai pegawai pemerintah,” ungkap Pj Bupati Aceh Utara, Dr Mahyuzar, MSi,dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Syamsul Rizal.

Dengan telah diserahkan SK Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah, lanjutnya, diingatkan bahwa mereka telah resmi menjadi PPPK dan diangkat dalam jabatan tertentu.

Artinya, mereka mulai berkewajiban melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh sebagai PPPK serta pemangku fungsional tertentu. 

Dikatakan dia, berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, menyatakan bahwa ASN terdiri dari PNS dan PPPK.

PNS merupakan ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) secara nasional.

Sedangkan PPPK merupakan ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan UU.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved