Rabu, 3 Juni 2026

Berita Aceh Utara

Lima Komisioner Panwaslih Aceh Utara Awasi Proses Coklit

Ketua Panwaslih, Sudirman, SH melakukan pengawasan Coklit di Kecamatan Paya Bakong meliputi Desa Meunte Seuleumak dan Matang Panyang.

Tayang:
Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Foto Dok Panwaslih Aceh Utara
Lima Komisioner Panwaslih Pilkada Kabupaten Aceh Utara pada Minggu (14/7/2024), melakukan pengawasan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) pemilih yang dilakukan petugas Pantarlih bersama PPS. 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Lima Komisioner Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Pilkada Kabupaten Aceh Utara pada Minggu (14/7/2024), melakukan pengawasan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Pemilih yang dilakukan petugas Pantarlih bersama PPS.

Pengawasan itu dilakukan sejumlah desa dalam beberapa kecamatan di Aceh Utara.

Masing-masing yakni, Ketua Panwaslih, Sudirman, SH melakukan pengawasan Coklit di Kecamatan Paya Bakong meliputi Desa Meunte Seuleumak dan Matang Panyang.

Kemudian di Desa Alue Bungkoh, Kecamatan Pirak Timu. Selanjutnya di Desa Meunasah Trieng dan Hagu, Kecamatan Matangkuli.

Misbahuddin, SE, MSM yang menjabat sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi melakukan pengawasan Coklit di Kecamatan Nisam Antara.

Lalu, Faisal Anwar sebagai Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan melakukan pengawasan Coklit di Kecamatan Langkahan dan Cot Girek.

Mulyadi yang menjadi Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat melakukan pengawasan Coklit di Kecamatan Sawang dan Dewantara.

Seterusnya, Abdullah, SH yang menjadi Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa melakukan pengawasan di Kecamatan Kuta Makmur.

“Hari ini, kita turun ke Desa Meunye Seuleumak dan Matang Panyang, Kecamatan Paya Bakong bersama Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara,” ujar Ketua Panwaslih Aceh Utara, Sudirman, SH kepada Serambinews.com, Minggu (14/7/2024).

Sudirman menyebutkan, pengawasan ini perlu dilakukan untuk memastikan petugas Pantarlih bekerja sesuai aturan yang sudah diatur dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2024 dan memastikan masyarakat memiliki hak pilih.

Ketua Panwaslih Aceh Utara menambahkan, pengawasan terhadap Coklit untuk memastikan data pemilih sesuai dokumen yang dimiliki.

“Misal dengan KK atau KTP yang mengikuti syarat, baik itu Memenuhi Syarat (MS) maupun Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” ujarnya

Panwaslih Kabupaten Aceh Utara mengajak seluruh elemen untuk sama-sama mengawasi tahapan Coklit ini.

“Apabila ada masyarakat yang belum didatangi petugas Pantarlih agar segera dilaporkan ke petugas setempat,” harapnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved