Jumat, 15 Mei 2026

Bebas Ginting Otak Pembakaran Rumah Wartawan di Karo Pernah Dipenjara karena Membunuh

Bebas Ginting, otak pelaku pembakaran rumah wartawan di Kabupaten Karo, Sumatra Utar, ternyata mantan narapidana.

Tayang:
Editor: Faisal Zamzami
Dok. Polda Sumut
Bebas Ginting, pelaku pembakaran rumah wartawan di Karo 

SERAMBINEWS.COM - Bebas Ginting, otak pelaku pembakaran rumah wartawan di Kabupaten Karo, Sumatra Utar, ternyata mantan narapidana.

Bebas Ginting sebelumnya pernah dipenjara dua kali kasus pembunuhan.

Bebas Ginting ditangkap usai dua eksekutor pembakaran rumah wartawan di Kabupaten Karo, Sumatra Utara diperiksa di Mapolda Sumut.

Bebas Ginting merupakan pelaku utama dan mambayar kedua eksekutor sebesar Rp 2 juta.

Kasus pembakaran rumah mengakibatkan 4 orang tewas termasuk wartawan Tribrata TV bernama Rico Sempurna Pasaribu.

Kepala Polda Sumut, Komjen Pol Agung Setia Imam Effendi menyebut, otak pelaku pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu pernah menjalani hukuman kasus pembunuhan.

Hal tersebut diungkapkan Agung pada Senin (15/7/2024) pagi di Mapolda Sumut usai Apel Patuh Toba 2024.

Dikatakan Agung, saat ini pihaknya masih menguatkan fakta-fakta yang sudah didapat, terkait kasus pembakaran rumah jurnalis Tribrata TV itu.

"Kami tahu bahwa terkait hal background dari saudara B, kami sudah mulai menemukan fakta-fakta bahwa yang bersangkutan sudah dua kali menjalani hukuman. Setahu saya ada kasus pembunuhan," kata Agung.

Dia menjelaskan, temuan tersebut dikuatkan lagi dengan pemeriksaan lanjutan. Salah satunya pemeriksaan psikologis.

Polisi, kata dia, menyiapkan metode agar bisa menangkap apa yang ada dalam pikiran, dan kepribadian pelaku.

"Dan, kami bisa mengungkap lebih dalam lagi apa yang menjadi motif bersangkutan. Kami terus berupaya agar kemudian kasus ini tuntas-setuntasnya," kata Agung.

Berbagai informasi yang masuk juga masih diverifikasi agar cakupannya tidak hanya pada hal-hal umum tetapi hal lain yang lebih mendalam.

"Terkait motif, nanti kita akan memastikan apa yang menjadi motif melalui penggalian psikiater," kata Agung.

Agung mengatakan, potensi adanya tersangka lain dalam kasus ini tergantung pada bukti yang didapat.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved