Berita Nasional
Polda Sulsel Bongkar Prostitusi Online, Mahasiswi Dijual Rp 1-5 Juta, Polisi Sita iPhone 15 Pro Max
Kepada penyidik, Aso mengakui telah menawarkan jasa prostitusi online ED kepada pria hidung belang melalui aplikasi WhatsApp.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Ansari Hasyim
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap praktik prostitusi online yang marak terjadi di era digital ini.
Polda Sulsel mengimbau masyarakat untuk segera melapor ke pihak berwajib jika mengetahui atau menjadi korban praktik prostitusi online.
Dari hasil Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang dilakukan Ditkrimum Polda Sulsel itu, pihaknya mengamankan barang bukti berupa:
Dua alat kontrasepsi (kondom)
Uang tunai Rp5 juta
iPhone XR warna putih (milik Aso)
iPhone 15 Promax biru (milik ED).
Sanksi bagi pelaku prostitusi di Indonesia diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, dengan fokus utama pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
(*)
Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Berpeluang Di-PAW, Waketum NasDem Buka Suara |
![]() |
---|
Gaji Bersih yang Diterima DPR Kini Berkurang Rp 34,5 Juta, Apa yang Beda? |
![]() |
---|
Respons Gelombang Protes, DPR RI Stop Kunker ke Luar Negeri |
![]() |
---|
Respons Tuntutan Rakyat, Tunjangan Rumah Dihapus, Gaji Anggota DPR RI Kini Rp 65,5 Juta Per Bulan |
![]() |
---|
Ramai Isu Darurat Militer, Mabes TNI Buka Suara: Tidak Benar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.