Berita Nasional

Polda Sulsel Bongkar Prostitusi Online, Mahasiswi Dijual Rp 1-5 Juta, Polisi Sita iPhone 15 Pro Max

Kepada penyidik, Aso mengakui telah menawarkan jasa prostitusi online ED kepada pria hidung belang melalui aplikasi WhatsApp.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Ansari Hasyim
Tribunnews.com
Ilustrasi prostitusi online - Polda Sulsel Bongkar Prostitusi Online, Mahasiswi Dijual Rp 1-5 Juta, Polisi Sita iPhone 15 Pro Max 

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap praktik prostitusi online yang marak terjadi di era digital ini.

Polda Sulsel mengimbau masyarakat untuk segera melapor ke pihak berwajib jika mengetahui atau menjadi korban praktik prostitusi online.

Dari hasil Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang dilakukan Ditkrimum Polda Sulsel itu, pihaknya mengamankan barang bukti berupa:

Dua alat kontrasepsi (kondom)

Uang tunai Rp5 juta

iPhone XR warna putih (milik Aso)

iPhone 15 Promax biru (milik ED).

Sanksi bagi pelaku prostitusi di Indonesia diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, dengan fokus utama pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved