Berita Nasional
Polda Sulsel Bongkar Prostitusi Online, Mahasiswi Dijual Rp 1-5 Juta, Polisi Sita iPhone 15 Pro Max
Kepada penyidik, Aso mengakui telah menawarkan jasa prostitusi online ED kepada pria hidung belang melalui aplikasi WhatsApp.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Ansari Hasyim
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap praktik prostitusi online yang marak terjadi di era digital ini.
Polda Sulsel mengimbau masyarakat untuk segera melapor ke pihak berwajib jika mengetahui atau menjadi korban praktik prostitusi online.
Dari hasil Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang dilakukan Ditkrimum Polda Sulsel itu, pihaknya mengamankan barang bukti berupa:
Dua alat kontrasepsi (kondom)
Uang tunai Rp5 juta
iPhone XR warna putih (milik Aso)
iPhone 15 Promax biru (milik ED).
Sanksi bagi pelaku prostitusi di Indonesia diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, dengan fokus utama pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
(*)
| Cek BLT Oktober 2025, Alhamdulillah Resmi Cair, Cek Nama Penerima dan Cara Pencairannya Berikut Ini! |
|
|---|
| Catat! Kepala Daerah Bisa Raih Anugerah Kebudayaan PWI di HPN 2026, Cek Tahapannya |
|
|---|
| Tegas! Prabowo Ultimatum Menteri: Tiga Kali Peringatan, Siap-siap Reshuffle! |
|
|---|
| 35 Juta Keluarga akan Terima Uang Rp 300 Ribu Per Bulan, Mulai Cair Bulan Ini |
|
|---|
| Survei Alat Berat Pelabuhan Krueng Geukueh, Tim DEA Aceh Bertolak ke Cina |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.