Polisi Tangkap 2 Orang Pengeroyok Jurnalis Kompas TV Saat Liputan Sidang SYL
Dua pelaku berinisial MNM (54) dan S (49) berhasil ditangkap pihak kepolisian pada Jumat (12/7/2024) atau sehari setelah kejadian.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya bergerak cepat dalam kasus dugaan pengeroyokan yang dialami seorang Juru Kamera Kompas TV, Bodhiya Vimala saat liputan sidang vonis perkara korupsi eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dua pelaku berinisial MNM (54) dan S (49) berhasil ditangkap pihak kepolisian pada Jumat (12/7/2024) atau sehari setelah kejadian.
"Kurang dari 1x24 jam sekitar tanggal 12 (Juli) sudah diamankan 2 orang yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau pengeroyokan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (15/7/2024).
Penangkapan ini, kata Ade Ary, dilakukan setelah penyidik melakukan pendalaman melalui pemeriksaan saksi dan CCTV di lokasi kejadian.
"2 orang tersebut adalah saudara MNM (54), itu diduga memukul korban, satu lagi saudara S (49), diduga menendang dan memukul korban dan juga kepada kamera korban," jelasnya.
Saat ini, Ade Ary mengatakan saat ini kedua orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan maksimal hukuman 5 tahun penjara.
"2 orang yang diamankan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sejak tanggal 13 Juli telah dilakukan penahanan," tuturnya.
Baca juga: Kesaksian Tukang Ojek yang Lerai Saat Eki dan Vina Dikeroyok: Pelakunya Bukan Pegi dan 8 Terpidana
Untuk informasi, Kericuhan terjadi setelah sidang vonis terhadap terdakwa eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Diketahui, SYL divonis 10 tahun penjara, dengan denda Rp300 juta dan harus membayar uang pengganti Rp14,1 miliar dan 30 ribu dolar Amerika Serikat.
Sejumlah anggota organisasi masyarakat (ormas) bernama Forum Masyarakat Sulawesi (Formasi) pro SYL berusaha mendorong polisi dan wartawan saat hendak ke luar ruang sidang.
Sempat terjadi adu jotos hingga adu fisik, hingga mengakibatkan peralatan wartawan rusak. Tak hanya itu, pagar ruang sidang juga jebol.
Atas hal itu, seorang Juru Kamera Kompas TV, Bodhiya Vimala resmi membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya.
Adapun laporan tersebut diterima dan teregister dengan nomor LP/B/3926/VII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 11 Juli 2024.
Adapun dugaan pengeroyokan itu terjadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat diduga oleh massa pendukung SYL.
"Ada pemukulan sama penendangan dari massa dari SYL itu. Ormas pendukung SYL lebih tepatnya," kata Bodhiya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis.
Kronologi Anggota Bais TNI Mayor SS Ditangkap di Pom Bensin Mabes Polri, Bukan Provokator Demo |
![]() |
---|
Polda Aceh Apresiasi Peran Strategis Pers dalam Meredam Situasi saat Demo |
![]() |
---|
Pilu! Siswi SMP di Seram Maluku Dirudapaksa 6 Pria Termasuk Kakek 77 Tahun, Begini Modus Pelaku |
![]() |
---|
VIDEO Pelaku Pembunuhan Kurir Paket di Aceh Timur Terlilit Utang Judi Online |
![]() |
---|
Detik-detik Penangkapan Laras Faizati hingga Jadi Tersangka Penghasutan, Sang Ibu Sampai Menangis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.