Berita Banda Aceh
Ketua BRA Suhendri Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Benih Kakap, Juga Lima Tersangka Lainnya
"Benar, Ketua BRA dan lima tersangka yang terdiri dua PNS pada Sekretariat BRA dan tiga pihak wiraswasta ditetapkan jadi tersangka atas dugaan...
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
"Serta Peraturan Gubernur Aceh No. 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBA," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejati Aceh melakukan pengusutan atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan ikan kakap dari BRA untuk masyarakat korban konflik.
Dalam pengadaan tersebut, total Pagu Anggaran sebesar Rp 15.713.864.890 dianggarkan dengan rincian paket pekerjaan melalui metode pemilihan secara E-Purchasing.
Namun, berdasarkan fakta penyidikan diperoleh alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, Pihak Sekretariat Badan Reintegrasi Aceh (BRA), para anggota dari 9 Kelompok penerima manfaat, dan Keuchik, diperoleh fakta Ke- 9 kelompok tidak ada menerima bantuan bibit ikan kakap dan pakan rucah serta tidak ada menandatangani Berita Acara Serah Terima (fiktif).
Sehingga hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan, namun telah dibayarkan 100 persen oleh Sekretariat Badan Reintegrasi Aceh dan masyarakat korban konflik yang memang membutuhkan tidak pernah mendapatkannya. (*)
Baca juga: Ketua BRA Suhendri Diperiksa Kejati 6 Jam, Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Ikan Kakap dan Pakan Rucah
Polda Aceh Zikir dan Doa Bersama untuk Keselamatan Personel |
![]() |
---|
Illiza akan Terbitkan Perwal Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan Pajak |
![]() |
---|
Warga Banda Aceh Menangkan 1 Unit Mobil, dari Undi-Undi Hepi Telkomsel |
![]() |
---|
Modus! Pelaku UMKM Aceh Nyaris Jadi Korban Penipuan Calon Pembeli Asing |
![]() |
---|
Komunitas Peduli Etnik Aceh Hadiri MIHAS 2025 di Malaysia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.