Berita Banda Aceh
Ketua BRA Suhendri Diperiksa Kejati 6 Jam, Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Ikan Kakap dan Pakan Rucah
Suhendri diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan ikan kakap dan pakan rucah senilai Rp 15 miliar lebih di Kabupaten Aceh Timur ya
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Mursal Ismail
Suhendri diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan ikan kakap dan pakan rucah senilai Rp 15 miliar lebih di Kabupaten Aceh Timur yang bersumber dari APBA Perubahan 2023.
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Usai melakukan penggeledahan Kantor Badan Reintegrasi Aceh (BRA) pada Rabu (15/5/2024), kini penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Ketua BRA Suhendri, Jumat (17/5/2024).
Suhendri diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan ikan kakap dan pakan rucah senilai Rp 15 miliar lebih di Kabupaten Aceh Timur yang bersumber dari APBA Perubahan 2023.
Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis mengatakan pemeriksaan itu berlangsung enam jam di ruang pemeriksaan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh.
"Pemeriksaan tersebut berlangsung selama kurang lebih enam jam dimulai sekira pukul 09.00 WIB, dan istirahat sholat Jum’at dan makan," katanya.
"Kemudian pemeriksaan dilanjutkan kembali sekira pukul 14.00 WIB hingga selesai pemeriksaan sekira pukul 18.00 WIB," tambahnya.
Selama pemeriksaan, penyidik mencecar Suhendri dengan 30 pertanyaan terkait perkara dimaksud.
Baca juga: Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Penyidik Kejati Aceh Geledah Kantor BRA
"Hasil dari pemeriksaan dimaksud dipergunakan dalam rangka pembuktian," ujarnya.
Sebelumnya, penyidik Kejati Aceh melakukan penggeledahan kantor BRA, termasuk ruang kerja Suhendri dalam rangka mencari bukti kasus yang sedang ditangani.
Penggeledahan itu dilakukan setelah status kasus itu ditingkatkan ke penyidikan karena hasil ekspose penyidik menyimpulkan bahwa pengadaan proyek itu fiktif.
Menurut penyidik, para ketua kelompok tidak pernah menerima bantuan dari BRA, namun rata rata mereka hanya menerima uang tunai dengan jumlah bervariasi.
Selain itu, perusahaan penyedia barang juga tidak pernah melakukan pekerjaan sesuai dengan kontrak dan hanya dijanjikan fee atas peminjaman perusahaan. (*)
Baca juga: Massa Geruduk Kantor Gubernur Desak Copot Ketua BRA
Ombudsman Aceh Ingatkan Pejabat Jangan Masuk Jalan Tol Sigli-Banda Aceh Lewat Jalur Ilegal |
![]() |
---|
Ombudsman Panggil dan Periksa Kepala Sekolah Wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar |
![]() |
---|
Satreskrim Polresta Banda Aceh Ringkus IRT Penadah Sepmor Curian |
![]() |
---|
Angkut Kayu tanpa Dokumen, Petani Asal Seulimuem Ditangkap Satreskrim Polresta Banda Aceh |
![]() |
---|
PBAK Ditutup, Mahasiswa Baru UIN Ar-Raniry Banda Aceh Khatam Quran, Gelar Zikir, dan Ikrar Bersama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.