KPK Tangkap Tersangka Penyuap Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba
Berdasarkan informasi, Muhaimin Syarif digelandang ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan sekira pukul 20.37 WIB.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tersangka penyuap Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba pada Selasa (16/7/2024) malam.
Kuat dugaan tersangka yang ditangkap adalah mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif.
Berdasarkan informasi, Muhaimin Syarif digelandang ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan sekira pukul 20.37 WIB.
Pihak KPK menyebut, penyidik melakukan upaya paksa penangkapan karena yang bersangkutan berstatus tersangka.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugjarto tidak membantah penangkapan tersebut.
Namun, ia enggan mengungkap identitas tersangka tersebut.
Ia hanya menyebut KPK akan memberikan keterangan dengan lengkap besok, Rabu (17/7/2024).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengaku belum bisa memberikan respons terkait penangkapan tersebut.
"Saya belum bisa memberi tanggapan karena masih berproses. Kita tunggu besok untuk pernyataan lengkap terkait kegiatan dimaksud," kata Tessa saat dikonfirmasi, Selasa (16/7/2024).
Baca juga: KPK Segera Seret Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba ke Meja Hijau, Berkas Perkara Lengkap
Diketahui KPK mengembangkan kasus dugaan suap proyek, perizinan, dan jual beli jabatan di Pemprov Maluku Utara yang sebelumnya telah lebih dulu menjerat Abdul Ghani Kasuba.
Dua tersangka baru ditetapkan dalam perkara itu, mereka yaitu Imran Jakub selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara dan Muhaimin Syarif.
KPK telah menahan Imran Jakub pada Kamis (4/7/2024).
Sementara Muhaimin Syarif hingga saat ini belum ditahan.
Dalam perkaranya, Imran Jakub diduga menyuap Abdul Ghani Kasuba senilai total Rp1.237.500.000 (Rp1,2 miliar) agar dapat mengisi posisi Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Maluku Utara.
KPK Dalam perkara ini, Jaksa KPK mendakwa Abdul Gani menerima suap dan gratifikasi dengan nilai Rp 109,7 miliar.
Jaksa KPK menyebut, Abdul Gani diduga menerima uang panas Rp 99,8 miliar dan 30 ribu dollar Amerika Serikat (AS).
Uang itu diterima melalui transfer perbankan maupun secara tunai.
Penerimaan uang di antaranya terkait proyek infrastruktur hingga suap jual beli jabatan.
KPK kemudian mengembangkan perkara Abdul Gani dan menetapkan sejumlah tersangka pemberi suap.
Saat ini, perkara tersebut masih bergulir di tahap penyidikan.
Baca juga: Jadi Inspektur Upacara Hari Koperasi ke-77, Pj Gubernur Aceh Dorong Koperasi Miliki Rumah Produksi
Baca juga: Telkomsel Ventures Pimpin Pendanaan Startup Tictag, Dorong Inovasi Digital dan Teknologi AI
Baca juga: Pria Beristri Pelaku Pornografi Anak Ditangkap, Polisi Sita 10 Video, Ini Modus Pelaku Jebak Korban
Tribunnews.com dengan judul Breaking News: KPK Tangkap Tersangka Penyuap Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba
Gedung Grahadi Tempat Suaminya Bekerja sebagai Wagub Jatim Dibakar, Arumi Bachsin Ungkap Kondisinya |
![]() |
---|
Festival Literasi Aceh Meriah, Gubernur Ajak Hidupkan Semangat Membaca |
![]() |
---|
VIDEO Demo Minta Kerja Berakhir Damai, Dedi Mulyadi Bikin Terobosan Langsung di Jalan |
![]() |
---|
Warga Pati Demo di KPK, Desak Bupati Sudewo Jadi Tersangka Kasus DJKA |
![]() |
---|
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah Pimpin Gerakan Pangan Murah Serentak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.