Kapolri Pastikan Tuntaskan Kasus Pembunuhan Eki dan Vina Cirebon, Turunkan Propam dan Irwasum
Kapolri juga memastikan laporan-laporan terkait kasus tersebut sedang didalami oleh Bareskrim Polri.
SERAMBINEWS.COM - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah menerjunkan satuan Divisi Profesi dan Pengamanaan (Propam) Polri serta Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) untuk kembali mendalami kasus pembunuhan remaja, Vina Dewi Arsita (16) dan Muhammad Rizki atau Eki (16) di Cirebon, Jawa Barat (Jabar) pada 2016 silam.
Kapolri juga memastikan laporan-laporan terkait kasus tersebut sedang didalami oleh Bareskrim Polri.
"Saat ini pendalaman-pendalaman sedang kita lakukan, Propam kita turunkan, Irwasum kita turunkan untuk melakukan pendalaman terkait dengan peristiwa yang ada," kata Sigit di Jakarta, Rabu (17/7/2024).
Sigit menyebut meski kasus ini telah terjadi delapan tahun lalu, namun Polri tetap berkewajiban mengungkap fakta secara terang.
Jenderal bintang empat ini memastikan kasus Vina dan Eki akan dituntaskan.
"Tentunya kami memiliki kewajiban untuk melakukan pendalaman sehingga kemudian pada saatnya setelah semuanya lengkap, kita akan sampaikan kepada masyarakat secara transparan tentang fakta-fakta yang kita temukan," ujar dia.
Diketahui, penyidikan kasus Vina dan Eki kembali diragukan sebagian publik usai Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, salah satu orang yang ditetapkan tersangka di kasus ini.
Dalam amar putusannya dibacakan pada Senin (8/7/2024), Hakim tunggal PN Bandung Eman Sulaeman mengatakan, gugatan itu dikabulkan karena tidak ada bukti Pegi pernah diperiksa oleh Polda Jawa Barat sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, Hakim Eman menyatakan penetapan tersangka tidak hanya dengan bukti permulaan yang cukup dan minimal dua alat bukti, tapi harus diikuti adanya pemeriksaan calon tersangka yang termaktub dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Melalui putusan itu, Pegi pun terlepas dari status tersangka yang dijeratkan Polda Jabar.
Baca juga: Dimana Aep usai Pegi Bebas? Sang Ayah sebut Anaknya Sering Dijemput Polda Jabar dan Kost di Bandung
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan pihaknya kini sedang mengevaluasi penanganan yang dilakukan Polda Jawa Barat (Jabar).
"Ini semua kan proses sedang berjalan. Kita juga tidak bekerja sendirian, dengan teman-teman dari Propam dengan Itwasum akan bekerja sama untuk melihat ini semua," kata Wahyu di Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/7/2024).
Menurut Wahyu, evaluasi masih dilakukan sehingga belum bisa diungkap hasilnya.
Kabareskrim menambahkan, pihaknya juga tengah mengkaji penanganan kasus yang dilakukan penyidik Polda Jabar.
Wahyu pun meminta masyarakat memberikan masukan dalam kasus ini.
Dia juga berharap penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan profesional.
"Terkait kasus Vina tentu kita terus mengkaji apa yang sudah terjadi dan juga kita membuka ruang kepada rekan-rekan sekalian, kepada masyarakat untuk memberikan masukan-masukan terhadap penanganan kasus Vina ini," tutur dia.
Jangan ragu ungkap kasus Vina Cirebon
Di tengah evaluasi yang dilakukan Polri, mantan Wakil Kepala Polri Oegroseno mendorong Polri untuk tidak ragu mengungkap kebenaran dari kasus pembunuhan Vina dan Eki.
Oegroseno meyakini bahwa polisi yang berintegritas dan profesional jumlahnya lebih banyak daripada polisi yang tidak profesional. Oleh karena itu, dia mengatakan, jangan takut citra polisi tercoreng hanya karena mengungkap kebenaran dari kasus pembunuhan Vina Cirebon.
“Jangan ragu-ragu mengungkap kasus ini. (Jangan) Kemudian merasa, ‘Oh ini akan merusak citra polisi’. Oh enggak ada lah,” kata Oegroseno dalam program Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Minggu (14/7/2024).
"Citra polisi tidak akan rusak dengan bisa mengungkap kasus pembunuhan Vina dan Eky ini dengan sebaik-baiknya walaupun ada salah prosedur yang selama ini itu sudah divonis oleh praperadilan ya, nanti akan berlanjut ke peninjauan kembali,” ujar dia menegaskan.
Oegroseno juga mendorong polisi kembali memeriksa para polisi yang terlibat menangani kasus pembunuhan yang terjadi delapan tahun lalu.
Menurut dia, tidak hanya Iptu Rudiana yang juga merupakan ayah dari Eki yang harus diperiksa, tetapi semua anak buah Rudiana saat itu juga harus dipanggil dan dimintai keterangannya.
“Sebetulnya jangan fokus kepada Iptu Rudiana saja, anak buahnya yang ikut menangkap bersama-sama di mana seakarang. Kasat Serse waktu itu di mana sekarang. Ini harus dipanggil semua,” ujar Oegroseno.
Sebab, menurut dia, tidak mungkin Iptu Rudiana melakukan semuanya seorang diri. Dia menilai, Iptu Rudiana pasti didampingi atau dikawal oleh anak buahnya.
“Tidak mungkin Iptu Rudiana mulai membuat cerita yang mendatangkan Liga Akbar, cerita yang tidak benar kemudian dia mendatangi ke lokasi dengan sendirian tidak mungkin, pasti dikawal oleh anak buahnya. Jadi sekali lagi, anak buah Rudiana pun harus diamankan sejak sekarang untuk dapat diambil keterangan dengan sejelas-jelasnya,” ujarnya.
Baca juga: Sosok Mega di Kasus Vina Cirebon, Ini Perannya di Hari Pembunuhan
Bentuk tim pencari fakta
Tak hanya itu, Oegroseno menilai perlu ada tim gabungan pencari fakta untuk mengungkap dan menyelidiki kembali kasus pembunuhan Vina dan Eki yang menjadi diragukan usai PN Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan.
Tim gabungan pencari fakta diperlukan agar tidak lagi ada kecurigaan dalam pengungkapkan kasus itu.
"Saya bilang dari awal karena ini kan ada permasalahan dengan Polresta Cirebon dan Polda Jawa Barat (Jabar), sehingga perlu ada tim gabungan pencari fakta dari pusat supaya ini tidak menimbulkan kecurigaan-kecurigaan,” kata Oegroseno.
Menurut dia, tim gabungan perlu diisi oleh sejumlah ahli seperti ahli terkait DNA hingga otopsi.
Mereka diperlukan agar penyelidikan bisa dianalisis secara lengkap dalam rangka pengungkapan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki.
“Tidak bulat faktanya tetapi mendekati fakta. Kan ini mendekati cerita yang sebenarnya. Jadi ceritanya sudah terungkap, misalnya atau sudah solid. Pelaku kalau misalnya mau dicari tinggal dikaitkan kira-kira alat bukti apa yang bisa dikaitkan dengan pelaku,” ujar Oegroseno.
“Jadi ahli-ahli yang berkait dengan alat bukti ini kan misalnya sudah jelas keterangan saksi, keterangan ahli ditambah dengan surat petunjuk dan keterangan terdakwa. Jadi keterangan saksi mungkin bisa saksi baru lagi juga masih ada,” kata dia.
Baca juga: Kronologi 6 Turis Asing Tewas di Hotel Mewah Bangkok Thailand, Polisi Temukan Zat Beracun di TKP
Baca juga: Cek Harga Emas Hari Ini di Lhokseumawe, Naik Rp 45 Ribu Per Mayam
Baca juga: Pendaftaran CPNS Guru 2024, Ini Syarat dan Berkas yang Diperlukan, Siapkan Sekarang
Kompas.com dengan judul "Turunkan Propam dan Irwasum, Kapolri Pastikan Tuntaskan Kasus "Vina Cirebon""
| Pengakuan Febrianto Pembunuh Anti Puspita di Hotel, Sebut Ada Kesepakatan yang Dilanggar |
|
|---|
| Wanita 55 Tahun Tewas dalam Warungnya di Madiun, Hasil Autopsi Ada 15 Luka Tusuk di Tubuh Korban |
|
|---|
| Motif AP Nekat Buka Order di Grup BO Saat Hamil, Berakhir Tewas di Hotel Palembang |
|
|---|
| Febrianto, Pembunuh Anti Puspita Sari Mengaku Dihantui Korban: Dia Gendong Bayi |
|
|---|
| Febrianto Bayar Anti Rp 300.000 untuk Dua Kali Berhubungan di Hotel, Dibunuh Usai Tolak Ronde Kedua |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.